spot_img

LAZISNU Sumenep Salurkan Beasantri di Pulau Giligenting

- Advertisement -

Giligenting, NU Online Sumenep

NU Care – Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Sumenep salurkan beasantri di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Annibros I Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Sumenep. Pada saat itu pula, Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengawal pendistribusian.

Sekretaris NU Care – LAZISNU Sumenep Hakiki mengatakan, bantuan beasantri merupakan bentuk kepedulian terhadap anak yatim yang mana orang tuanya wafat dalam keadaan mengabdi di Banser. Dengan adanya program ini, beasantri tersebut diharapkan dapat meningkatkan prestasinya saat mengenyam ilmu pengetahuan di madrasah ataupun pesantren.

- Advertisement -

“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi anak yatim saat menempuh pendidikan di madrasah,” ucapnya kepada NU Online Sumenep, Jum’at (12/1/2025).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Satkorcab Banser Sumenep Suaidi turun gunung untuk mendampingi LAZISNU saat menyalurkan beasantri di sekolah. Diketahui, pengawalan tersebut di start sejak awal pemberangkatan hingga sampai ke lokasi dan juga disambut oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Giligenting.

Pewarta: Riski Armando
Editor: Firdausi
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...