Suatu kebanggaan tersendiri seorang suami memiliki istri shalihah. Sebaliknya istri mendambagakan suami yang shalih. Karena keduanya akan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika keduanya saling melengkapi, maka ia saling melengkapi, misalnya menutupi aib pasangannya.
Kuman di seberang lautan kelihatan, namun gajah di pelupuk mata tak kelihatan. Artinya, tak ada manusia yang sempurna, karena tidak lepas dari khilaf, kecuali Rasulullah yang mempunyai sifat ma’shum. Oleh karenanya, pasangan suami-istri seharusnya sama-sama menutupi aib pasangannya, bukan malah menyebarkannya pada orang lain.
طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوبِ النَّاسِ. أَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya : Beruntunglah orang yang menyadari pada aibnya sendiri sehingga tidak pernah memperhatikan kesalahan orang lain. (HR. Al-Bazzar dengan sanad yang hasan)
Hal yang lumrah di tengah-tengah masyarakat, ciri seorang istri shalihah adalah menutupi aib suaminya. Karena nabi tidak senang melihat istri mengadukan aib suaminya pada orang lain.
إِنَّى لَأُبْغِضُ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَاتَجُرُّ ذَيْلَهَاتَشْكُوزَوْجَهَا
Artinya : Sesungguhnya aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaianbya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain). (HR. At-Thabrani dengan sanad dhaif)
Sebagaimana dilansir majalah Aula Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, edisi Maret 2002, Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda menjelaskan, aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh istri. Berbeda dengan suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berangkat dari problem tersebut, ia menegaskan, hukum mengadukan aib adalah makruh. Namun dalam prinsipnya, tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga saat suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat, tidak akan berhenti kecuali diadukan pada orang lain. Artinya, istri boleh mengadukan kasus KDRT pada orang lain. Karena tindakan tersebut mengarah pada kekerasan fisik, seperti memukul, intimidasi, dan sejenisnya. Sedangkan KDRT merupakan perbuatan maksiat.
نَعَمْ, لَاطَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ, فَلَالَوْمَ عَلَى شَكْوَاهَا إِذَافَعَلَ بِهَامَالَايَجُوزُ شَرْعًاوَلَمْ يَنْجَعْ فِيْهِ غَيْرَالشَّكْوَى
Artinya : Memang lebih baik istri menyimpan aib suami, namun tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Allah Sang Pencipta, karena itu tidak ada celaan bagi istri yang mengadukan suaminya (kepada hakim dan semisalnya), ketika suami melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan syariat dan suami tidak akan jera kecuali dengan diadukan. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qodir, [Beriut, Darul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], Juz III, halaman 27)
Jika ditarik dalam konteks hukum Indonesia, istri yang menjadi korban mempunyai hak perlindungan dan melaporkannya pada kepolisian. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 26.
Dengan demikian, KDRT bukanlah menyebarkan aib. Pasalnya, istri melaporkan agar suami jera. Selain itu, kasus KDRT bukanlah kategori istri yang tidak disukai nabi atau tidak mengeluarkannya dari kategori istri shalihah.

