Kota, NU Online Sumenep
Bahstul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar. Kali ini, pertemuan rutin bulanan tersebut akan digelar di Masjid Riyadlus Shalihin, Jl. Pelabuhan, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Pada Ahad (12/6/2022) mendatang.
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Giligenting sebagai tuan rumah telah menyiapkan beberapa materi yang akan diangkat dalam forum permusyawaratan tingkat Syuriah, baik Syuriah PCNU maupun Syuriah MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Berikut uraian lengkapnya:
Deskripsi Masalah
Dinamika rumah tangga memang tidak bisa lepas dari problem dan konflik yang memicu perselisihan bahkan hingga di ranah perceraian. Katakan saja Pak Andre yang mentalak tiga isterinya di hadapan orang-orang lantaran emosi sesaat. Dia bahkan membiarkan isterinya pulang dengan sendirinya ke rumah orang tuanya.
Penyesalan selalu datang terlambat. Selang beberapa minggu lamanya, rasa rindu terhadap isteri dan anaknya semakin terasa berat dan menyiksa. Akhirnya tanpa menghiraukan rasa malu dia pun menjemput kembali isteri dan anaknya untuk hidup seperti sediakala, dengan dalih bahwa menurut yuridis hukum perkawinan di Indonesia talaknya tidak jatuh, sebab harus dilakukan di depan persidangan, meski menurut hukum Islam talaknya tentu sudah sah.
Pertanyaan
- Adakah pendapat yang membenarkan sikap Pak Andre?
- Jika ada, haruskah Pak Andre konsisten mengikuti madzhab yang membolehkan dalam urusan pernikahannya sampai dia meninggal?

