Image Slider

Kontroversi Kalimat Ramadhana atau Ramadhani, Mana yang Tepat dalam Niat Puasa?

Oleh: Lukmanul Hakim *)

Niat puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun puasa yang harus terpenuhi dalam menunaikan ibadah puasa. Seseorang yang memenuhi syarat wajib dan sah puasa, harus berpuasa sebulan penuh dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan sebagai berikut:

أركانه ثلاثة أشياء: نية ليلا لكل يوم في الفرض، وترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاھل معذور، وصائم

Artinya: “Rukun Puasa Ramadhan ada tiga perkara: 1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam pada bulan Ramadhan. 2. Tidak membatalkan puasa dalam keadaan sadar dan mukhtar (bukan karena paksaan). 3. Orang yang berpuasa.”

Selain menjadi rukun puasa, niat juga menentukan kemantapan hati dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, seorang muslim juga harus memperhatikan apakah niat yang diucapkan selama ini sudah benar atau belum. Adapun lafadz niat Puasa Ramadhan sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هَذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta’ala.”

Namun, sampai hari ini beberapa orang mempertanyakan keabsahan salah satu lafadz dalam bacaan niat puasa: yang benar itu dibaca Ramadhana apa Ramadhani dalam niat puasa?.

Pada dasarnya, perbedaan cara membaca lafadz niat puasa Ramadan berakar dari perbedaan kaidah gramatika Arab antara ulama Basrah dan Kufah.

Masing-masing pendapat memiliki landasan argumentasi sesuai kecenderungan metodologinya.

Status Gramatikal Lafadz رمضان
Mayoritas ulama Basrah berpendapat bahwa Ramadhan adalah Isim Ghairu Munsharif karena Alam (nama) dan tambahan alif-nun (زيادة ألف ونون). Sesuai kaidah, Ramadhan ini tidak boleh dibaca kasrah. Oleh karena itu, dalam niat “…syahri Ramadhana”, huruf ‘nun’ dibaca fathah (Ramadhana). Ini adalah pendapat yang kuat dari sisi kaidah nahwu (fathah sebagai tanda jar untuk isim ghairu munsharif).

Sementara pendapat ulama Kufah, dalam beberapa pendekatan, memperbolehkan Ramadhan dibaca kasrah (Ramadhani) ketika disandarkan (mudhaf) atau dalam konteks tertentu. Dalam konteks niat “…syahri Ramadhani”, pelafalan kasrah sering digunakan untuk memperjelas makna mudhaf ilaih (penyandaran). Pendapat ini kuat dari sisi penjagaan makna dan kejelasan maksud (mudhaf).

Mengenai apakah nun dibaca kasrah atau fathah, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Nun Dibaca Kasrah
Mengacu pada keterangan Syaikh al-Barmawi, Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan bahwa رمضان sebaiknya dibaca kasrah, karena posisinya majrur sekaligus diidhafahkan kepada lafadz setelahnya, yaitu هَذِهِ السَّنَةِ.

Jika tidak dihubungkan, dikhawatirkan terjadi kerancuan makna. Lafadz هَذِهِ berpotensi dipahami sebagai ظرف yang bertaalluq kepada نَوَيْتُ, sehingga makna kalimat menjadi tidak tepat.

Jadi, yang paling lazim adalah membacanya dengan harakat kasrah, Ramadhani, yakni dengan mengidhafahkan (menggabungkan) dengan kata sesudahnya.

Konsekuensinya, ia tidak lagi ghairu munsharif sehingga berlaku hukum sebagai isim mu’rab pada umumnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allamah Abu ‘Abdillah Muhammad Jamaluddin ibn Malik at-Thai alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ ¤  مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

Artinya: “Tandailah jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak diidhafahkan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.”

Jika Ramadhani diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaihnya “syahri”) maka hadzihis sanati mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah. Pembacaan dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga bacaan yang tepat dan sempurna adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta’ala.”

Pendapat Nun Dibaca Fathah
Sebagian ulama lain memilih membaca رمضان dengan fathah. Alasannya, رمضان adalah isim ‘alam yang secara kaidah tidak lazim diidhafahkan dengan lafadz sesudahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah al-Jamal:

(قَوْلُهُ: بِإِضَافَةِ رَمَضَانَ) أَيْ لِمَا بَعْدَهُ فَنُونُهُ مَكْسُورَةٌ؛ لِأَنَّهُ مَخْفُوضٌ وَإِنَّمَا اُحْتِيجَ لِإِضَافَتِهِ إلَى مَا بَعْدَهُ؛ لِأَنَّ قَطْعَهُ عَنْهَا يُصَيِّرُ هَذِهِ السَّنَةَ مُحْتَمَلًا لِكَوْنِهِ ظَرْفًا لِقَوْلِهِ: أَنْ يَنْوِيَ وَلَا مَعْنَى لَهُ؛ لِأَنَّ النِّيَّةَ زَمَنُهَا يَسِيرٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إنْ جَرَرْت رَمَضَانَ بِالْكَسْرِ جَرَرْت السَّنَةَ وَإِنْ جَرَرْته بِالْفَتْحِ نَصَبْت السَّنَةَ وَحِينَئِذٍ فَنَصْبُهَا عَلَى الْقَطْعِ، وَعَلَيْهِ فَفِي إضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى مَا بَعْدَهُ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ الْعَلَمَ لَا يُضَافُ فَلْيُتَأَمَّلْ اهـ. بِرْمَاوِيٌّ

Artinya: “Dengan diidhafahkannya lafadz رمضان terhadap lafadz setelahnya (هَذِهِ السَّنَةِ) maka huruf nun terbaca kasrah karena berupa I’rab jar. Mengidhafahkan lafadz رمضان terhadap lafadz setelahnya, dikarenakan—jika tidak demikian—maka lafadz هَذِهِ السَّنَة menjadi dharaf yang dapat merusak makna. Sebagian ulama mengatakan, jika lafadz رمضان dibaca jar dengan kasrah, lafadz السَّنَة juga terbaca jar. Jika lafadz رمضان terbaca jar dengan fathah maka lafadz السَّنَة terbaca nashab. Maka dari itu, السَّنَة terbaca nashab karena terputus dari lafadz رمضان. Akan tetapi, dalam mengidhafahkan lafadz رمضان dengan lafadz setelahnya, ini perlu dikaji ulang. Sebab lafadz رمضان adalah isim ‘alam yang tidak bisa diidhafahkan.”

Jika memaksa memilih membaca Ramadhana (dengan harakat fathah), maka pilihan yang paling mungkin kalimat selanjutnya adalah hadzihis sanata (sebagai dharaf zaman/keterangan waktu), bukan hadzihis sanati. Ramadhana dibaca fathah sebagai ‘alamat jar karena termasuk isim ghairu munsharif yang ditandai dengan tambahan alif dan nun sebagai illatnya. Artinya, boleh membaca Ramadhana dengan syarat kalimat selanjutnya hadzihis sanata. Namun, yang seperti ini jarang diungkapkan dalam kitab-kitab fiqih.

Hal terpenting yang perlu dipahami, perbedaan ini hanya menyangkut aspek kefasihan pelafalan, bukan keabsahan ibadah.

Puasa tetap sah, karena niat sejatinya berada di dalam hati, sementara pengucapannya bersifat sunah.

Nah, kamu sendiri cenderung ke mana?
Tim Ramadhana atau Tim Ramadhani?

*) Lukmanul Hakim, Wakil Sekretaris PRNU Lembung Barat, Alumni PP. Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga