Batuan, NU Online Sumenep
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemersatu Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan mengamanahkan bahwa pangan olahan yang diprediksi rumah tanggal wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Berangkat dari keputusan tersebut, Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, memberikan kesempatan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengajukan permohonan SPP-IRT secara gratis, Senin (15/2/2021).
K Moh Qudsi Wahid mengutarakan bahwa program ini sengaja digalakkan dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM warga NU Sumenep.
Ketua LPNU Sumenep tersebut menjelaskan persyaratan dalam pengajuan program SPP-IRT.
“Nahdliyin tinggal mengisi formulir sebagaimana terlampir dalam nomor surat 019/PC/LPNU/L-37.d/II/2021,” ujarnya.
Setelah itu, melampirkan foto copy KTP, foto berwarna sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6. Lalu kemudian, menyertakan foto lokasi, dan denah bangunan.
“Yang akan kami diperhatikan dalam program ini adalah memperjelas konsep label, seperti nama produk, alamat perusahaan, komposisi produk, berat bersih, label kadaluarsa, kode produksi, PIRT No (jika ada), tidak menggunakan logo halal selain logo halal MUI, dan tidak diperkenankan menggunakan bahasa Inggris. Jangan lupa foto copy sertifikat paham terbaru,” ulasnya secara lengkap. Ini yang harus diperhatikan oleh warga NU, tambahnya.
Tak sampai di situ, alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk tersebut menegaskan bahwa, seluruh berkas diserahkan paling lambat tanggal 28 Februari 2021 di sekretariat LPNU dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu melalui nomor WhatsApp 085935371256 (Darda’ie Zain) dan 081334542038 (Abu Zairi).
“Kami berharap kepada pelaku UMKM yang notabene warga NU untuk mendukung program kami,” pungkasnya.
Pewarta: Firdausi
Editor: Abdul Warits

