Oleh: Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd.*
Metode dakwah Nabi Yusuf sangat kontekstual di zaman ini. Namun, ada beberapa yang mulai hilang kalau tidak mau dikatakan dilupakan. Ya ini paling tidak menurut analisis saya.
Saya teringat dengan metode dakwah Nabi Yusuf AS ini saat dalam rapat PCNU Sumenep (16/2/2026) yang berinisiatif untuk jalin silaturrahim dengan polres setempat. Salah satunya menjalin kerjasama dakwah dengan Lapas yang ada di Sumenep. Ini cukup menarik dan saya teringat dengan metode dakwah Nabi Yusuf dalam penjara.
Metode Dakwah Nabi Yusuf di Penjara
Ya Nabi Yusuf memilih di penjara atas kesalahan atau dosa yang tidak pernah diperbuatnya. Ia rela di penjara demi menjaga kondusifitas dan stabilitas roda pemerintahan di Mesir.
Terutama mencegah eksodus fitnah ia dan Zulaikha serta pembesar wanita Mesir lain yang mulai tidak terkontrol.
Nabi Yusuf memang cukup cerdik dan bijak. Ia rela mengorbankan dirinya demi agama dan negara. Demi menjaga keharmonisan keluarga dan muka tuannya (Potifar dan Zulaikha) yang telah merawat dan membesarkannya.
Baginya memilih penjara akan lebih baik dari kehidupan kemewahan istana yang penuh maksiat apalagi mulai tersebar desas desus yang kurang sedap antara dirinya dan Zulaikha. Perkataan Nabi Yusuf digambarkan dalam Al-Qur’an:
قَالَ رَبِّ السِّجْنُ اَحَبُّ اِلَيَّ مِمَّا يَدْعُوْنَنِيْٓ اِلَيْهِ
Artinya: “Dia (Yusuf) berkata, “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka”. (QS. Yusuf: 33).
Ia tidak memilih lari dari lingkungan itu karena lari dapat menjustifikasi tudingan Zulaikha padanya. Ia memilih penjara. Paling tidak itu pilihan yang Allah berikan untuk berdakwah di dalam penjara. Lebih dari itu, demi menempa dan mengasah diri lebih baik, lebih bijak dan lebih matang.
Penjara di masa itu terkenal sangat mengerikan dan menakutkan. Kehidupan di dalamnya menjijikkan, kumuh, dan berantakan. Namun, kehadiran Yusuf mengubah segalanya.
Penjara yang tadinya menakutkan menjadi menyenangkan, yang awalnya kotor menjadi bersih, yang sebelumnya berhias dengan hukum rimba menjadi senyuman manis manusia. Nabi Yusuf sukses membawa misi Tuhan, memanusiakan tahanan dalam penjara dan mentauhidkan kehidupannya.
Metode dakwah Nabi Yusuf adalah merangkul bukan memukul. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan persuasif bukan koersi. Kekuatan soft power ini cukup efektif dilakukan.
Namun, memilih penjara ini yang susah ditiru oleh ulama zaman now. Mereka tidak akan rela memilih penjara walaupun harus membawa misi mentauhidkan kehidupan tahanan dalam penjara. Mereka tak akan sanggup memikirkan kehidupan penjara apalagi harus menjalaninya.
Walaupun tidak harus menjadi tahanan, tapi, program yang bisa dijalankan oleh NU lebih khusus dalam hal ini adalah berdakwah di dalam penjara tanpa harus melebur menjadi tahanan penjara. Ini bisa dilakukan dengan menjalin kerjasama (MoU) dengan Lapas sekitar.
Tentunya sebelum diambil alih oleh kelompok lain. Di luar NU – pembacaan saya – sudah mulai masuk bahkan bisa jadi melalui petugas-petugas yang ada di dalamnya.
Selain misi mentauhidkan, NU bisa juga mengadvokasi dan mengedukasi tahanan akan kesadaran hukum. Membela dan memperjuangkan hak-haknya. Memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin bagi mereka yang butuh dan layak untuk dibela dan diperjuangkan.
Bisa juga sentuhannya melalui buka puasa bersama mereka. Mereka butuh sentuhan, butuh pengayoman dan pendekatan yang baik. NU harus hadir di tengah-tengah mereka. Mereka lebih membutuhkan daripada yang di luar.
Tidak hanya itu, NU perlu juga melakukan gerakan soft power atau soft diplomacy pada aparat penegak hukum. Jangan sampai dalam memutuskan perkara hanya bersifat formalitas dan prosedural dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan.
Jangan sampai penegak hukum hanya terjebak pada pemenuhan syarat administratif atau prosedural tertulis, namun putusannya tidak adil. Hukum harus benar-benar memenuhi unsur keadilan yang berorientasi pada moralitas, hati nurani, kemanfaatan yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat bukan hanya ketepatan pasal.
Apalagi harus mencari-cari pasal atau memaksakan pasal tertentu demi memberatkan, sehingga ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk negoisasi di bawah meja. Mohon dipastikan itu tidak dilakukan.
Kontribusi NU dalam hal ini penting agar gerakan kita lebih kontekstual dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pastikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Hal-hal semacam ini bisa dilakukan di NU dengan strategi soft diplomacynya baik dengan silaturrahmi yang berkesinambungan maupun dengan audensi. Kekuatan NU harus menjadi kekuatan masyarakat. NU juga ikut bertanggung jawab terwujudnya tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Kalau ini bisa dilakukan, maka NU dapat menjalankan metode dakwah Nabi Yusuf dalam memanusiakan tahanan dalam penjara kalau tidak mau mengatakan meng-NU-kan kehidupan tahanan dalam penjara.
Kemanfaatan NU harusnya bukan hanya milik jama’ahnya, tapi aset berharga bangsa ini. Mereka kaum marginal baik yang hidup di penjara, di pelosok-pelosok desa dan ruang-ruang sempit lainnya seperti mereka yang tidur di trotoar, di depan pertokoan dan perkantoran, yang hidupnya menggantungkan dengan hasil jalanan dan lain sebagainya. Mereka jangan dilupakan dan ditinggalkan.
Menjadi pribadi seperti Nabi Yusuf kita mungkin tidak mampu, tapi men-yusuf-kan gerakan kita mungkin bisa kita lakukan.
Dakwah Transformatif dan Profesional Terstruktur
Dakwah yang dilakukan Nabi Yusuf tidak hanya di atas mimbar dan tidak hanya di forum-forum resmi, tapi masuk pada ruang-ruang sempit masyarakat bahkan di dalam penjara sekalipun.
Ia juga masuk ke dalam sistem pemerintahan Mesir karena kejeniusan dan kegemarannya dalam menakwil mimpi sang raja. Ia bahkan diangkat menjadi bendahara pemerintahan atau kalau sekarang menteri perekonomian atas keinginan raja memberikan jabatan yang tinggi dan tentu juga disanggupi dan dimintanya. Ini diabadikan dalam Al-Qur’an:
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan’.” (QS. Yusuf: 55).
Nabi Yusuf proaktif menerima tawaran jabatan tinggi itu dan memintanya karena merasa memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan para ulama membolehkan dengan tujuan untuk kemaslahatan rakyat dan negara bukan untuk ambisi pribadi.
Nabi Yusuf mempunyai visi menyelamatkan Mesir dari krisis pangan selama tujuh tahun lamanya berdasarkan takwil mimpi raja.
Dengan posisi yang cukup strategis dalam pemerintahan, ia menggunakan posisinya dengan sangat profesional untuk menata sistem perekonomian negara, mengatasi krisis pangan, kelangkaan dan kelaparan, serta menjamin sistem dan roda pemerintahan berada pada jalur atau track yang benar (on the track).
Selain membawa misi mentauhidkan tahanan dan petugas dalam penjara, ia juga mengampanyekan tauhid melalui manajemen profesional yang akuntabel dan transparan.
Metode yang diterapkan Nabi Yusuf tidak hanya sekedar berfokus pada dakwah bil lisan (mauidhatul hasanah), tapi juga dakwah bil hal (tindakan nyata) sebagai role model (Uswatun Hasanah) seperti penataan sistem perekonomian dan tata kelola pemerintahan atau manajemen yang profesional.
Metode dakwah seperti ini yang menjadi ciri khas NU. Dakwah bil lisan tidak hanya menggema di ruang-ruang publik, tapi lebih intensif di belantara masyarakat bawah.
Dakwah kultural yang moderat harus tetap dilestarikan sambil tidak apatis pada dakwah struktural. Namun, tidak boleh juga dinafikan dakwah bil hal dengan mengisi jabatan-jabatan publik kalau dibutuhkan.
Jabatan strategis dalam pemerintahan perlu dikuasai dengan tujuan ikut andil dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan negaranya. Tentunya harus diisi oleh orang yang punya kompetensi di dalamnya.
Orang yang tepat untuk posisi yang tepat. Minimal walaupun tidak diisi oleh kalangan sendiri, pastikan jabatan publik harus diisi oleh orang yang punya kapabilitas dan kompetensi yang mumpuni dalam bidangnya. Kita juga ikut bertanggung jawab mengontrol roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan tidak boleh diabaikan apalagi melupakannya atau bahkan menghilangkannya karena mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan maslahat di dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tanggung jawab bersama terutama kita yang di NU.
Lebih jelasnya amanat yang termaktub dalam AD/ART sebagai tujuan NU yang perlu kita realisasikan dalam wujud yang nyata. Kita bertanggung jawab untuk itu.
Metode Nabi Yusuf sebenarnya sesuai dengan prinsip NU dalam dakwah berlandaskan pada paham Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah yang mengutamakan pendekatan moderat (wasathiyah) dan akomodatif serta berpegang pada prinsip tawasuth (tengah-tengah), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil).
Integrasi dakwah dengan prinsip keteguhan aqidah, kelembutan tutur kata (soft power), dan kejeniusan dalam menangani dan menyelesaikan persoalan publik sangat relevan dengan prinsip yang dipegang teguh NU. Wallahu A’lam .
*) Penulis adalah santri alumni PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Sekaligus Wakil Sekretaris PCNU Sumenep.

