spot_img
Categories:

Urgensi Guru Alif Bagi Masyarakat Pedesaan

- Advertisement -

Oleh: Zahroul Jannah

Menjalani hidup di desa tidak secanggih kehidupan di perkotaan yang semuanya sudah mulai serba instan, bahkan mindset yang tertanam pun sudah jauh dari mitos-mitos yang masih tersebar dan dipercaya masyarakat pedesaan.

Masyarakat desa terkhusus guru yang lebih mengutamakan barokah dan keikhlasan dalam bekerja tidak terlalu sering mempermasalahkan gaji yang diterima setiap bulannya atau bahkan tanpa gaji.

- Advertisement -

Faktor utama yang menyebabkan guru semangat mengajar tidak tertambat pada besarnya gaji, tapi bervariasi, seperti keharusan membentuk generasi cerdas dan berakhlak atau sebagai aktualisasi diri di lingkungan masyarakat. Terlebih lagi ketika si anak semangat belajar dan mampu menampakkan banyak progres menjadi kebanggan yang tersemat dalam dada sang guru.

Oleh sebab itu, tak heran bila guru yang merupakan support system kedua setelah orang tua sangat mendukung progres anak dalam dunia pendidikan, bahkan sebagian besar masyarakat desa memasrahkan seluruh kegiatan belajar anak kepada guru. Di desa terdapat dua macam guru, pertama guru yang mengajar anak cara membaca sejak kecil sering disebut Guru Alif atau dalam bahasa Madura disebut Guru Tolang.

Guru Alif biasanya berperan dalam mengajari cara membaca Al-Quran biasanya dilakukan secara ramai-ramai di mushalla (langger) dan diajari oleh pemilik mushalla tersebut. Disebut Guru Alif sebab guru yang pertama kali mengenalkan huruf hijaiyah. Kegiatan belajar-mengajar tersebut berlangsung hingga si anak memasuki usia 16 tahun, setelahnya si anak akan berhenti mengaji dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tingggi. Selama proses mengajar tersebut tidak ada gaji khusus untuk sang guru.

- Advertisement -

Hal ini berbeda dengan budaya di perkotaan yang mayoritas mengajak guru private untuk mengajari anaknya membaca Al-Quran, bahkan, ada gaji yang diperoleh selama proses mengajar.

Kedua, Guru Daging adalah guru yang melanjutkan pegajaran dari Guru Alif. Di desa, Guru Alif menjadi peyangga agama dan pengetahuan masyrakat, sebab dari mereka segalanya diperkenalkan dan diajari. Di beberapa desa masih mengkeramatkan guru ngaji karena keikhlasannya dalam mendidik membuka wawasan pengetahuan awal.

Tanpa Guru Alif si anak tidak akan mengenal huruf hijaiyah dari belajar huruf hijaiyah hingga akhirnya si anak akan tahu bacaan salat, mengaji Al-Quran, zikir, shalawat dan lainnya. Memerlukan ketelatenan yang tinggi dalam mendidik anak yang masih kecil dan belum mengenal apapun, sebab mereka adalah gerbang utama pengetahuan.

Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, sebagian orang mulai melupakan guru pertama yang mangajari mereka alif, padahal dengan jasa dan ketelatenan mereka, si anak menjadi pandai membaca Al-Quran atau pun kitab-kitab. Bukan berarti guru lain tidak berjasa hanya saja kunci utama telah dibuka oleh Guru Alif.

Seandainya setiap ilmu dihargai dengan uang tak ternilai banyaknya uang yang harus diberikan kepada sang guru. Bagi Guru Alif tak perlu gaji sebagai bayarannya, cukup si anak sudah pandai mengamalkan ilmu yang diperoleh dalam kesehariannya telah menjadi obat lesu sang guru.

Uniknya, penghormatan yang dilakukan masyrakat desa kepada Guru Alif tidak selesai sekalipun si anak sudah berhenti belajar melainkan sampai akhir masa. Menyambung silaturahmi dengan Guru Alif seringkali menjadi penyebab utama kesuksesan seseorang, sebagaimana yang dipaparkan oleh KH. Nasiruddin dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa sesukses apapun seseorang bila lupa pada Guru Alifnya maka ilmu dan rezekinya tidak akan berkah. Keunikan tersebut menjadi ciri khas pedesaan yang perlu dijaga sebagai warisan tradisi dalam menghormati sang guru.

*Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Putri.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

5
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...