Image Slider

Awal Rajab Jatuh pada 3 Februari 2022, Bagaimana yang Terlanjur Puasa?

Kota, NU Online Sumenep
Sebagaimana diikhbarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bahwa awal Rajab 1443 H jatuh pada besom Kamis, 3 Februari 2022 M. Di berbagai daerah di Indonesia tim rukyatul hilal tidak melihat adanya hilal, hal ini menjadi rujukan atas dikeluarkannya ikhbar tersebut.

“Dari 22 titik lokasi rukyatul hilal bil fi’li yang tersebar di delapan provinsi, tidak satu pun yang berhasil melihat hilal. Rata-rata terhalang mendung dan hujan. Dengan demikian, maka umur bulan Jumadal Akhirah digenapkan (istikmal) 30 hari,” kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan dan Hubungan Lembaga KH Zulfa Mustofa, sebagaimana dikutip nu.or.id, Selasa (1/2/2022).

Namun demikian, banyak khalayak yang mengira bahwa 1 Rajab 1443 H jatuh 2 Februari 2022, sehingga banyak yang menunaikan ibadah puasa hari ini. Lalu bagaimana hukum puasa tersebut?

Menanggapi hal itu, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, KH. Zainurrahman Hammam, memberikan jawaban dua hal. Pertama bagi mereka yang sudah terlanjur menunaikan ibadah puasa, tetap dilanjutkan puasanya.

“Niatkan ikut keputusan ahli hisab. Karena rata-rata ahli hisab hasilnya merujuk bahwa 1 Rajab 1443 H, jatuh pada hari ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi NU Online Sumenep, Rabu (2/2/2022).

Kedua, bagi mereka yang tetap ingin ikut hasil rukyah, yakni berpuasa pada awal Rajab besok, namun sudah terlanjur berpuasa hari ini, hendaknya diniatkan Puasa Sunnah Muthlaqah.

“Atau kalau memang ingin puasa 1 Rajab besok, yang sudah terlanjur puasa hari ini, niatkan puasa Sunnah Mutlak tidak apa-apa. Gak apa-apa lanjut,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muqri, Prenduan, Pragaan itu.

Hal senada juga disampaikan Kiai Fahri Farghiz, Pengurus Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) PCNU Sumenep, bahwa bagi yang terlanjut menunaikan ibadah puasa, hendaknya disikapi dengan melanjutkan puasanya. Tetapi dengan mengubah niatnya menjadi Puasa Sunnah Muthlaqah.

“Ada dua cara, pertama melanjutkan puasanya dengan niat Puasa Sunnah Muthlaqah. Kedua membatalkan puasanya,” ungkapnya.

Namun demikian, pilihan yang pertama adalah yang terbaik. Sebab, menurut Kiai Fahri, begitu ia akrab disapa, pada dasarnya, dalam penentuan awal bulan, biasanya merujuk pada dua metode, yakni rukyatul hilal dan hisab.

“Yang ada di kalender, pada dasarnya disandarkan pada metode hisab, sedangkan kepastiannya menggunakan metode rukyatul hilal,” imbuhnya.

Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam, Lenteng, Sumenep itu juga memberikan catatan bahwa kedua metode tersebut adalah mu’tabar, atau bisa dijadikan sandaran.

“Sehingga kita bisa menggunakan yang mana saja apabila kita memiliki ilmunya. Kalau tidak, maka harus mengikuti pemerintah atau tokoh yang punya legitimasi kuat di masyarakat, contoh misalnya pondok pesantren,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia dalam penentuan awal bulan, lanjut Kiai Fahri, lebih mengedepankan rukyatul hilal. Karena bersifat lebih pasti berdasarkan terlihat atau tidaknya hilal. Dan metode ini dianggap lebih ihtiyath atau hati-hati.

Maka, berkaitan dengan pokok masalah, Kiai Fahri memberikan kebebasan untuk menentukan sikap antara meneruskan atau membatalkan.

“Cuma sekali lagi, meneruskan adalah lebih utama,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga