Kota, NU Online Sumenep
Polemik buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dinilai menyimpang dari ajaran Ahlussunah Wal Jamaah masih terus berlanjut. Hari ini, Selasa (22/8/2023) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Madura menemui Kanwil Kemenag Jawa Timur guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Tidak hanya Kanwil Kemenag Jawa Timur, pertemuan yang berlangsung tertutup di Kantor Kemenag Kabupaten Sampang itu juga dihadiri Kemenag Sumenep, Pamekasan dan Bangkalan.
“Iya betul (PCNU se-Madura ketemu dengan Kanwil Kemenag Jatim serta Kemenag se-Madura),” kata Ketua PCNU Sumenep, KH A Pandji Taufiq saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang, (22/8/2023).
Hingga berita ditulis, Kiai Pandji menyebut, bahwa pertemuan tengah berlangsung. Sejumlah hal berkaitan dengan temuan menyimpang itu dibahas satu persatu.
“(Pertemuan masih) berlangsung,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Koordinator Daerah (Korda) Madura mendesak pemerintah terkait, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk menarik buku pelajaran yang memuat materi menyimpang. Buku pelajaran tingkat MTs dan MA itu telah ditemukan setidaknya 50 kesalahan yang dinilai sangat menyimpang.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator PCNU se-Madura, KH Taufik Hasyim usai menggelar Pertemuan Rutin di Kantor PCNU Sumenep, Ahad, (20/8/2023).
“Berdasarkan hasil kajian dari PCNU Sampang dan LBM NU PCNU Sampang, kami menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan dalam buku ajar tingkat MTs dan MA,” ujarnya.
Kiai Taufiq, sapaan lekatnya, menyebut bahwa setidaknya ada 50 kesalahan dalam materi pelajaran yang ditemukan. Ia menilai muatan materi dalam buku pelajaran itu sangat bertentangan dengan Aqidah dan amaliyah Ahlussunnah wal Jamaah.
“Dalam kajian itu terdapat beberapa hal yang kami anggap kurang pas untuk diamalkan dan diajarkan. Karena tidak sesuai atau bertentangan dengan aqidah dan amaliyah yang selama ini diamalkan oleh masyarakat, yaitu Ahlussunnah wal Jamaah,” tambahnya.
Mewakili PCNU se-Madura, Kiai Taufiq lantas meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji, menelaah dan bahkan menarik buku ajar tersebut. Sebab, bila tidak segera ditarik, dikhawatirkan timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami NU se-Madura mengharap dan meminta dengan sungguh-sungguh kepada pihak terkait, dalam hal ini Kemenag agar mengkaji, menelaah dan bahkan menarik buku tersebut, tidak diedarkan dan dihentikan,” tegasnya.
Dilansir dari Media Literasi IAI NATA Sampang dan Lembaga Bahstul Masail Miftahut Thullab Gendangan. Sejumlah muatan materi yang dinilai menyimpang itu kemudian dikoreksi oleh tim peneliti IAI NATA Sampang dan LBM Miftahut Thullab. Bahkan telah ditashih oleh pengurus PCNU Sampang, diantaranya KH Syafi’uddin Abd Wahid, KH Abd Wahhab Zain, KH Luay Imam, Gus Rahmatullah.
Salah satu muatan materi buku ajar yang dinilai menyimpang adalah buku fikih untuk MTs Kelas VII-VIII. Buku ajar berjudul ‘Ayo Memahami Fikih untuk Kelas VII Jilid I, ditulis oleh H Jamhari dan H Tasimin, dan diterbitkan oleh Penerbit Erlangga.
Di halaman 31 terdapat penjelasan mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah. Yang dinilai menyimpang adalah salah satu poin menyebut bahwa membayar zakat fitrah setelah shalat idul Fitri hukumnya haram.
Padahal, menurut Hasil Bahtsul Masail menyatakan bahwa hukum tersebut tidak dibenarkan oleh madzhab yang empat. Sebab, waktu haram membayar zakat yaitu jika lewat dari hari Idul Fitri, seperti mengeluarkan zakat keesokan harinya. Sebagaimana dalam keterangan Kitab I’anatut Thalibin halaman 174 karya Abu Bakar al-Dimyathi.
Selain itu, juga masih banyak temuan-temuan lain yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunah Wal Jamaah. Sehingga PCNU Korda Madura berharap pihak berwenang, dalam hal ini Kemenag menarik peredaran buku tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.
Editor: A. Habiburrahman

