Lenteng, NU Online Sumenep
Podcast Kajian Ramadhan Penuh Hikmah (Karomah) yang digelar Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Lenteng kembali menghadirkan materi keislaman yang aplikatif bagi masyarakat. Pada episode terbaru, dua penyaji, Nanik Rohimah dan Shidqiyah membahas tema makruh-makruh puasa Ramadhan, sebuah bahasan yang dinilai penting untuk menjaga kualitas ibadah di bulan suci, Kamis (26/02/2026) di kantor setempat.
Sejak awal siaran, suasana diskusi terasa cair. Kedua penyaji menekankan bahwa Ramadhan bukan sekadar momentum menahan lapar dan dahaga, melainkan ruang pembentukan kesadaran spiritual dan etika.
“Seringkali kita hanya bertanya: apa yang membatalkan puasa? Padahal, ada wilayah adab dan kehati-hatian yang juga sangat penting,” ujar salah satu penyaji Nanik Rohimah membuka perbincangan.
Ia menjelaskan bahwa memahami hal-hal makruh puasa merupakan bagian dari upaya menyempurnakan ibadah, bukan sekadar menjaga sah atau tidaknya puasa. Berikut ini hal-hal yang makruh saat berpuasa:
Bekam (Hijamah)
Pembahasan pertama menyentuh praktik hijamah atau bekam. Nanik Rohimah mengutip hadits riwayat Anas bin Malik:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ الْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ، أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: أَفْطَرَ هَذَانِ
Artinya: “Dari Anas bin Malik: ‘Pertamakali hijamah/bekam dimakruhkan (diharamkan) bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abu Thalib berbekam sedangkan ia berpuasa, lalu Nabi SAW melewatinya dan bersabda: “Dua orang ini (yang membekam dan dibekam) telah batal puasanya’.”
Menurut penyaji, hadits tersebut menunjukkan adanya peringatan Nabi Muhammad SAW terkait bekam saat puasa.
Namun dalam khazanah fiqih, para ulama memberikan penjelasan lebih rinci. “Ada ulama yang memahaminya sebagai pembatal, ada pula yang memaknai sebagai makruh, terutama jika berpotensi melemahkan tubuh,” jelas Nanik.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik keseharian, faktor kondisi fisik menjadi pertimbangan penting. “Jika bekam menyebabkan tubuh lemah hingga mengganggu puasa, maka meninggalkannya lebih utama,” tegasnya.
Tidur Terlalu Lama
Makruh berikutnya adalah tidur berlebihan di siang hari Ramadhan. Nanik Rohimah mengutip pendapat Imam Syafi’i:
قال الشافعي رحمه الله: اُستُحِبَّ أَنْ يَكُونَ اجْتِهَادُهُ فِي يَوْمِهَا كَاجْتِهَادِهِ فِي لَيْلَتِهَا
Artinya: “Imam Syafi’ie berkata: ‘Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh (berdoa dan beramal shalih) di siang hari (saat berpuasa) sebagaimana dia (orang yang berpuasa) bersungguh-sungguh di malam hari’.”
Nanik menekankan bahwa siang hari Ramadhan memiliki nilai ibadah yang sama pentingnya dengan malam hari. “Kalau malam kita rajin tarawih, siang jangan dihabiskan hanya untuk tidur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidur tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi kesempatan memperbanyak amal. “Ramadhan adalah bulan latihan kesungguhan, bukan bulan pelarian dari aktivitas,” tambah penyaji lainnya.
Berkumur dan Gosok Gigi Ba’da Zawal
Dalam pembahasan selanjutnya, penyaji Shidqiyah menyinggung persoalan berkumur atau gosok gigi setelah zawal. Hadits Laqith bin Shabirah menjadi rujukan utama:
وعن لقيط بن صبيرة قال قلت يا رسول الله اخبرني عن الوضوء قال أسبِغِ الوضوءِ وخَلِّلْ بيْن الاصابِعِ وبالِغْ في الاِسْتِنشاق الّا أن تكون صاءِمًا
Artinya: “Dari Laqith bin Shabirah berkata, aku berkata ya Rasulullah, kabari aku tentang wudhu’. Nabi menjawab: ‘Sempurnakan wudhu’, bersihkan sela-sela jari dan berlebih-lebihlah dalam istinsyaq kecuali kalau engkau sedang puasa’.”
Menurutnya, hadits ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan air saat puasa. “Bukan berarti tidak boleh bersiwak atau gosok gigi, tetapi jangan berlebihan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kekhawatiran utama adalah masuknya air ke tenggorokan yang berpotensi membatalkan puasa.
“Dalam fiqih, ini masuk wilayah sadd adz-dzari’ah — menutup pintu yang bisa membawa pada pelanggaran,” paparnya.
Muntah dengan Sengaja
Topik berikutnya membahas muntah dengan sengaja. Penyaji mengutip hadits dari Abu Hurairah:
َوعن أبي هريرة قال قال رسول الله مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضاء عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقاءَ فعَلَيْهِ الْقَضاء
Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda ‘Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka ia tidak wajib qadha (karena puasanya tidak batal), dan barangsiapa yang muntah secara sengaja maka ia wajib mengqadha puasanya (karena puasanya telah batal)’.”
“Ini batas yang jelas,” ujar Shidqiyah. Jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah. Namun jika disengaja, puasa batal dan wajib qadha.
“Fiqih mengajarkan bahwa niat dan kesengajaan memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Berkata Buruk (Ghibah)
Sebagai penutup, podcast menyoroti pentingnya menjaga lisan dari ucapan buruk dan ghibah. Hadits Nabi Muhammad SAW kembali dikutip:
ُعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قال رسول الله إِذَا كان يَوْم صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفَثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ اَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ
Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, apabila salah seorang dari kalian di suatu hari sedang berpuasa, maka janganlah dia berkata-kata kotor. Bila seseorang mencaci atau membunuhnya maka hendaklah dia mengatakan, “Sesungguhnya saya sedang berpusa.”.
Shidqiyah menegaskan bahwa puasa sejatinya adalah ibadah akhlak. “Puasa bukan hanya menahan perut, tetapi juga menahan emosi dan ucapan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ghibah, meski tidak membatalkan puasa secara fiqih, dapat menggerus pahala. “Jangan sampai lapar kita sia-sia karena lisan yang tak terjaga,” tegasnya.
Dalam situasi konflik, Nabi Muhammad SAW mengajarkan respons elegan:
فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ
“Ini pendidikan spiritual yang luar biasa. Mengingatkan diri sendiri sebelum menegur orang lain,” jelas Shidqiyah.
Podcast Karomah Fatayat NU Lenteng terus menjadi ruang edukasi keagamaan yang relevan dan kontekstual.
Dengan format yang ringan, materi fiqih yang sering dianggap berat justru terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari. “Kami ingin Ramadhan dijalani dengan kesadaran ilmu, bukan sekadar rutinitas tahunan,” pungkasnya.
Kajian ini sekaligus menegaskan bahwa kesempurnaan puasa tidak hanya diukur dari sahnya ibadah, tetapi juga dari kualitas sikap, adab, dan pengendalian diri selama Ramadhan.
Untuk diketahui podcast Karomah Fatayat NU Lenteng juga ditayangkan di akun official Fatayat NU Lenteng baik di YouTube, Facebook, Instagram, dan Tiktok.

