Image Slider

Kiai Madzkur, Luruskan Makna Radikalisme

Pragaan, NU Online Sumenep
Radikal sebenarnya lebih tepat digunakan mencari hakikat ilmu pengetahuan secara aksiologis. Namun sebagian orang menggunakan istilah radikalism sebagai pemikiran yang menjadikan agama sebagai alatnya untuk meradikalkan orang lain.

Penegasan ini disampaikan oleh KH Ahmad Madzkur Awwab saat mengisi podcast ramadhan dengan tema ‘Radikalisme Berkedok Agama’, Rabu sore (28/4/2021) di Studio 2 TVNU Sumenep. Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Sumenep itu menjadikan karangan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki sebagai rujukan, yakni Al-Guluw wa Atsaruhu fil Irhabi wa Ifsadil Mujtama. Kitab ini menjelaskan tentang radikalisme dan dampaknya dalam permasalahan terorisme yang merusak kondisi sosial dan lingkungan masyarakat.

“Ketika agama dibuat alat atau justivikasi oleh negara, maka akan menjadi alat otoriterisme bagi seorang pemimpin. Bisa pula digunakan oleh orang yang tidak senang dengan pemerintahan, sehingga ia bisa mengkudeta atau menggulingkannya secara politik. Ia pasti tidak setujun dengan sistem pemerintahan dan hukum negara yang tidak sesuai dengan Islam. Jadi radikalisme ini dijadikan kendaraan politik untuk merobohkan pemerintah yang sah. Dan oknum tersebut dikatakan orang yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Beliau melanjutkan, kasus radikalisme sebenarnya pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, di mana saat itu beliau membagikan ghanimah atau membagikan harta rampasan perang Hunain. Namun pembagiannya menurut Dzulhuwaisiroh tidak adil. Karena jumlahnya lebih besar pada orang yang baru masuk Islam dibandingkan dengan sudah lama.

“Beliau memberikan banyak kepada mereka untuk mengokohkan keimanan dan menghapus rasa benci yang selama ini terpendam. Benang merahnya adalah oknum tersebut termasuk orang yang tidak respek terhadap kepemimpinan Rasulullah. Karena kebijakan Nabi lebih mementingkan kemaslahatan umum,” terangnya saat menyitir hadits.

Tak sampai di situ, sikap berlebih-lebihan juga tampak saat tiga seorang sahabat menjaga kediaman Nabi. Yang mana ketiga sahabat tersebut ingin meniru Nabi.

“Ketiga sahabat tersebut berkata bahwa jika saya seperti Rasul, maka saya akan selalu shalat malam, berpuasa setiap hari, dan menjomblo seumur hidup, karena pernikahan bisa menghambat kedekatan seseorang dengan Allah SWT. Mendengar obrolan tersebut maka Rasulullah menjawab, walaupun saya mendapat perlindungan dari Allah SWT, saya menikah, shalat malam, dan tidak berpuasa setiap hari,” katanya saat menjelaskan obrolan sahabat Nabi.

Pengasuh Pondok Pesantren Annajah Karduluk tersebut menjelaskan, isu yang digulirkan oleh HTI bahwa Nabi memprioritaskan negara sebagai dakwahnya ditepis oleh Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi. Menurutnya, negara Madinah yang dipimpin Rasulullah adalah anugerah, sebab berkat keikhlasannya Yasrib dirubah menjadi Madinah dengan model nation state.

“Madinah memiliki bangsa yang beragam, sama dengan Indonesia. Ada pribumi dan ada pula non pribumi. Saat itu non pribumi dari Bani Qainuqa, Quraizhah, dan Nadhir yang ketiganya dari kalangan Yahudi. Kedatangan bangsa Yahudi ke Madinah karena ia mengetahui dalam kitabnya bahwa akan datang Nabi terakhir di Madinah,” jelasnya.

Dirinya menyadari bahwa demokrasi memang tidak ada di zaman Rasulullah, tetapi beliau multifungsi yang terkadang bisa menjadi seorang eksekutif, legislative, yudikatif, panglima perang dan lainnya, hingga Nabi bisa menyatukan beragam bangsa di Madinah.

“Jika saya meminjam bahasanya Mbah Maimun Zubair, Indonesia negara yang nasionalis dan religious. Sedangkan demokrasinya orang-orang Eropa tidak sama dengan kita, karena mereka menjadikan rakyat sebagai kedaulatan murni dan agama dijadikan privat,” imbuhnya.

Tak henti di situ, ciri khas Islam di Indonesia adalah menjadikan budaya sebagai alat untuk mensyiarkan Islam yang rahmatan lil alamin. Hingga akhirnya warga bisa menghormati perbedaan, mengedepankan gotong royong, dan tradisi nenek moyang. Sedangkan oknum yang ingin mensyariahkan NKRI lebih meruncingkan permasalahan sanksi yang tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti hukum potong tangan, qisas, serta hukum lainnya.

“Dalam fikih tanazul, maqasid syariah tidak hanya memikirkan benarnya saja. Jika akibatnya buruk, maka diperlukan solusi. Sama dengan kisahnya Nabi Harun AS yang tidak menegor bangsa Israil dan juga pengikut Nabi Musa AS yang bernama Musa bin Zafar as-Samiri. Ia membuat berhala sapi emas yang katanya bisa bergerak di atas bekas pijakan malaikat Jibril. Mengapa demikiran? Karena ditakutkan terjadi pertumpahan darah antar sesama kaum,” ungkapnya.

Alumni ma’had Assayyid Muhammad bin Alawi Almalikiy Makkah tersebut menegashkan bahwa metode jihad adalah mengajak kebaikan. Secara substantif, jihad artinya luas. Seperti kisah Rasulullah SAW mengajak salah satu sahabat untuk berjihad dalam lingkungan keluarga selama orang tuanya masih hidup. Sama juga kasus orang Khawarij yang melaporkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib kepada Abdullah bin Abbas, yang menurutnya tidak menggunakan hukum Allah SWT.

“Hukum tidak mesti dari Allah SWT, tetapi juga dari manusia. Seperti halnya al-Adah Muhakkamah yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Islam erat dengan profetik atau memiliki nilai-nilai pekerti dan pekerti,” pungkasnya.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga