Image Slider

Haji 2021 Dibatalkan, Ikhtiar Kemenag RI Hifdzu Nafsi

Setelah sebelumnya melakukan dialog dan diskusi panjang dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bahkan juga setelah melakukan persiapan sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa Pandemi Covid-19, akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memutuskan Keberangkatan Haji Tahun 2021 dibatalkan.

Keputusan ini disampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Konferensi Pers tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021 pada Rabu, (3/6/2021) melalui Channel YouTube Kemenag RI.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ungkap H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI.

Keputusan Menteri Agama RI nomor 660 tahun 2021 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta, 3 Juni 2021.

Menag Yaqut menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jama’ah haji. Mengingat Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya tuntas. Selain itu juga untuk menghormati keputusan pihak otoritas Pemerintah Saudi Arabia.

“Kita semua tau bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya. Tetapi di belahan dunia lain kita masih menyaksikan pandemi Covid-19 ini masih belum terkendali dengan baik,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H. Helmi Faishal Zaini, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan pemerintah. Pihaknya meyakini bahwa keputusan tersebut sudah terbaik untuk keselamatan masyarakat.

“Tentunya kami sangat mendukung keputusan pemerintah. Kami yakin pemerintah telah melakukan upaya maksimal, mulai dari diplomasi, dialog dan lobi untuk bagaimana bisa memberangkatkan calon jamaah haji. Akan tetapi demi keselamatan bersama, kita tunda untuk tahun ini,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan ini bagian dari Ikhtiar ‘Hifdzu Nafsi’ atau mencegah terjadinya hal-hal buruk dan memastikannya agar tetap hidup selamat. Mengingat Pandemi Covid-19 masih belum tuntas. Apalagi saat ini dihadapkan dengan mewabahnya virus mutasi dari India yang sangat berbahaya.

“Ini adalah apa yang disebut Hifdzu Nafsi, almuhafadza alannafs. Menjalankan ibadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Seperti shalat Jum’at, karena hujan bisa diganti denga shalat Dzuhur. Sedangkan menjaga keselamatan itu sesuatu yang tidak bisa ditunda. Maka mari sami’na wa atha’na dengan keputusan pemerintah. ” tegas Helmy.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh calon jama’ah haji Indonesia untuk bersabar dan dapat mengambil hikmah dari semua cobaan dan ujian yang menimpa ini.

“Kami semua merasakan betul bagaimana kesedihan yang dirasakan oleh seluruh calon jama’ah haji di Indonesia. Kita ambil hikmahnya dan kita berdoa semoga ditundanya ini tidak mengurangi makna niat kita untuk beribadah haji,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga