Kota, NU Online Sumenep
Bahstul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar. Kali ini, pertemuan rutin bulanan tersebut akan digelar di Masjid Riyadlus Shalihin, Jl. Pelabuhan, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Pada Ahad (12/6/2022) mendatang.
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Giligenting sebagai tuan rumah telah menyiapkan beberapa materi yang akan diangkat dalam forum permusyawaratan tingkat Syuriah, baik Syuriah PCNU maupun Syuriah MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Berikut uraian lengkapnya:
Deskripsi Masalah
Beberapa waktu yang lalu, prosesi pertunangan antara Indra dan Indri (nama samaran) berlangsung cukup meriah. Sebagaimana telah lumrah dalam setiap prosesi pertunangan, pihak laki-laki akan membawakan perhiasan dan aset-aset berharga lainnya untuk dihadiahkan kepada calon perempuan tunangannya.
Kedua keluarga saling serah-terima dan terlihat bahagia, hingga momen penting itu berakhir tanpa kendala apa-apa. Namun siapa duga, bertunangan ternyata tak selamanya indah. Beberapa bulan setelahnya, terjadi konflik antara kedua pasangan dan pertunangan mereka terpaksa kandas. Lebih dari itu, keluarga pihak laki-laki juga menuntut barang-barang yang diberikan saat tunangan untuk dikembalikan.
Pertanyaan
- Apakah status barang pemberian tunangan tersebut?
- Bolehkan pihak lelaki meminta kembali barang pemberian itu karena batal nikah?
- Bolehkah bagi perempuan memiliki seutuhnya barang pemberian tunangannya?

