Bahtsul Masail yang diagendakan setiap 2 bulan satu kali oleh Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Pusat akan dilaksankan kedua kalinya pada Ahad (17/07/2022) mendatang.
Acara yang akan dipusatkan di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep ini mengangkat tema “Uang Hasil Zakat Buat Bayar Hutang Pembangunan Mushalla dan Manfaat Pribadi.”
Deskripsi Masalah:
Di satu desa, ada panitia zakat fitrah mushala (bukan amil yang diangkat pemerintah) yang sebagaian besar beras hasil zakat dijual untuk membayar hutang pembangunan mushalla tersebut dengan mengatasnamakan Ghorim. Sedaangkan pembangunan mushala tersebut bersumber dari swadaya masyarakat (donatur) bahkan untuk menutupi kekurangannya, sampai pinjam Bank dengan jaminan Sertifikat.
Hasil penjualan beras inilah yang dibayarkan ke Bank atau pihak lain yang meminjamkan uang untuk pembangunan mushalla tersebut. Namun, dalam kepanitian pembangunan mushalla tersebut tidak ada transparansi dalam pemasukan dan pengeluaran dana sehingga hanya Nadhir (rangkap ketua panitia pembangunan) yang mengetahui. Kasus di desa lain, sebagian panitia zakat di mushalla atau masjid menggunakan sistem prosentase 20 persen hingga 30 persen untuk manfaat pribadi sedangkan mereka bukan Amil yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak berhak menerima zakat. Selain prosentase pemanfaatan pribadi, mereka memungut Rp10.000 dari masing-masing Muzakki dengan alasan akan digunakan untuk biaya operasional dan lain-lain.
(Sail: Moh. Yunus IAA Sapeken)
Pertanyaan:
- Bolehkah beras yang terkumpul dari Muzakki dijual oleh panitia zakat untuk membayar hutang pembangunan Mushalla tersebut?
- Bolehkah panitia memungut prosentase dari hasil zakat dan tambahan uang dari Muzakki dengan alasan biaya operasional?
- Apakah dibenarkan tindakan Nadhir (ketua panitia pembangunan) seperti kasus di atas dalam pandangan Fiqih?

