Gapura, NU Online Sumenep
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan (KSPP) Syariah Baitul Maal wa at-Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) merupakan lembaga keuangan syariah yang lahir dari rahim Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gapura pada 1 Juli 2004 silam. Hingga saat ini, yang semula hanya bergerak di daerah Gapura dan sekitarnya, kini telah menjelma sebagai lembaga keuangan profesional yang telah memiliki 68 cabang di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Kiprahnya yang selama ini konsisten dalam meningkatkan kemandirian ekonomi warga NU dengan tetap menjaga sinergitas yang kuat dengan NU struktural maupun kultural, merupakan komitmen yang sejak awal mewarnai perjalanan BMT NU. Hal ini ditegaskan oleh H. Masyudi Kanzilah, Direktur Utama KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur saat menghadiri acara rutinan Bahtsul Masa’il MWCNU Gapura di Yayasan Nurul Huda Desa Longos Kecamatan Gapura, pada Jum’at lalu (12/2/2021).
“Tentu keberadaan BMT NU harus betul-betul dimanfaatkan oleh semua warga NU, untuk meningkatkan kesejehteraan warga NU dan mengembalikan kemandirian NU sebagai salah satu cikal bakal berdirinya BMT NU.” ujarnya mengingatkan.
Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo itu menambahkan bahwa komitmen BMT NU adalah untuk terus meningkatkan sumbangsih kepada NU dan warganya terus ditingkatkan. Terbukti alokasi pendapatan tahunan 10% untuk NU tahun 2020 sudah mencapai 2.2 miliar. Pihaknya berharap BMT NU Jawa Timur ke depan menjadi BMT NU Nusantara.
Di kesempatan itu, MWCNU Gapura menyerahkan dana subsidi kepada pengurus ranting dan badan otonom (banom), sebagai satu upaya pemberdayaan ranting yang telah diamanahkan Konferensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep pada 2020 lalu. Hal ini dengan tegas disampaikan KH. Moh. Alwi, Ketua MWCNU Gapura, saat memberikan sambutan.
“Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka pemberdayaan ranting sesuai dengan amanah konferensi cabang tahun 2020 yang lalu”.
Bantuan dana tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MWC Gapura dan Direktur Utama KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur kepada perwakilan pengurus ranting dan banom secara bersamaan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan bahtsul masail yang mengankat dua soal, diantaranya akad youtuber dan wasiat jodoh. Untuk masalah akad youtuber, diputuskan, bahwa akad yang dipakai akad ju’alah atau wa’dun (janji). Sedangkan untuk masalah wasiat jodoh, diputuskan bahwa hal tersebut tidak termasuk wasiat atau isho’, karena tidak memenuhi syarat-syaratnya. Diantaranya adalah bukan termasuk tasharruf maliyah (transaksi harta).
Pewarta : Ulil Abshar
Editor : A. Habiburrahman

