Image Slider

Ketika Tembok Berbicara

Oleh: Zubairi El-Karim

Ketika tembok bicara. Ini bukan judul lagu, kita sedang bicara soal kebebasan berekspresi yang diluapkan melalui gambar mural. Kami tidak tahu apakah karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan ekses pandemi yang berkepanjangan, atau ada luapan emosi politik lain yang sedang bergejolak di negeri ini. Tiba-tiba ada banyak lukisan mural kontroversial di beberapa tempat bernada kritik kepada pemerintah.

Di kawasan Batuceper Tangerang misalnya ada lukisan mural bergambar
mirip Jokowi matanya ditutup dengan tulisan ‘404: Not found’. Dalam dunia internet istilah 404 merupakan kode http (Hypertext Transfer Protocol) yang artinya laman tidak ditemukan alias kosong, error, salah ketik, server tidak jalan, koneksi terputus, jalan buntu. Di Bangil Pasuruan ada tulisan mural ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’. Juga di Tangerang Banten bertulis ‘Tuhan! Aku lapar’.

Menghadapi gambar-gambar itu negara terlihat seolah panik dan shock, seperti tipis pendengarannya menghadapi kritik. Sehingga kelompok oposan menilai negara sedang anti kritik, negara membungkam kebebasan berekspresi karena presiden dianggap bukanlah simbol negara.

Bagi pelaku seni mural gambar itu hanyalah aspirasi dalam berkesenian. Ini bagian kritik, karena di negara manapun mural adalah bagian dari cara orang mengekspresikan politik guna memperbaiki keadaan. Ketika saluran ekpresi politik melalui pintu depan dan belakang tertutup, maka tembok pun ikut bicara. Warga ingin agar negara hadir dalam semua keadaan guna menjawab persoalan warganya.

Apakah negara memang sedang tidak hadir atas berbagai kegelisahan, atau tuntutan pada negara yang kelewat besar, maka hati yang jujur obyektif yang dapat menilainya.

Dalam kacamata negara, lukisan mural dianggap ungkapan nyinyir menghina presiden sebagai simbol negara. Mural pun lalu dihapus oleh aparat karena dianggap ada upaya adu domba masyarakat di saat kesedihan meluas sebab pandemi yang belum usai.

Negara meminta warga memahami variabel manusia beradab yaitu memahami agama dengan benar, berilmu luas dan moral yang tinggi. Tugas negara menjaga moral masyarakat agar tidak melonjak-lonjak dan keterlaluan. Negara bukan sedang membatasi ekspresi warga, tapi sedang menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan menjaga perasaan publik terlebih berkaitan dengan simbol negara, kepresidenan.

Batasan Kritikan dan hinaan dalam praktik terlihat tipis. Kritik konstruktif dan destruktif seperti apa sih wajahnya dalam tindak perbuatan nyata di negeri penganut demokrasi. Jika kita terlalu kencang mengkritik takut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), utamanya pada pasal-pasal yang terkategori mencemarkan nama baik, ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

Undang-Undang dan peraturan meski secara tekstual jelas bahasanya, tapi selalu punya tafsir pasal karet yang bisa subyektif atau obyektif penerapannya oleh penegak hukum. Itulah yang ditakutkan.

Negara seringkali mengingatkan jangan ada hinaan atas nama kritik yang terkesan merendahkan pribadi atau bahkan simbol negara dengan pikiran-pikiran liar. Kritik yang dipandang baik adalah kritik yang disampaikan di kanal resmi, pada lembaga resmi itupun pada wilayah gagasan dan kebijakan, bukan pada personal. Sedang jika kritik liar di luar kanal institusi, rentan dijerat pasal karet. Hari ini sejalan Media Sosial (Medsos) yang semakin terbuka, kritik yang membabi buta menjadikan penguasa sebagai bahan hinaan dan celaan, pergunjingan dan lelucon, sehingga wibawanya hancur berkeping-keping. Ketika wibawa hancur, maka perintahnya tak ditaati dan pembangkangan meraja lela.

Kritikan yang konstruktif pada kebijakan negara diperlukan untuk menjaga kelangsungan demokrasi melalui mekanisme check and balance. Namun demikian, jika kritik tidak tepat dan salah jalan, maka bukan perbaikan yang didapatkan, malah pengkritik akan berhadapan dengan hukum. Maunya kritik atas layanan publik, bukan tidak mungkin dianggap menghina pejabat yang berkuasa dan berujung pada tindakan hukum. Di sinilah butuh kesadaran hukum semua pihak.

Penanganan oleh negara yang tidak tepat juga bisa dikritik. Jika domainnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jangan ditangani Polisi. Tindakan naik satu tingkat bisa difahami berlebihan dan bisa dituduh penguasa sedang membunuh demokrasi. Mural diruang publik itu kata mereka domain Satpol PP dengan penertiban dan sarana, karena terbilang tindak pidana ringan, kenapa harus ditangani Polisi. Sementara kalau kritik dibaca penghinaan atas pribadi presiden sebagai simbol negara, maka penghina bisa ditindak, itupun kalau ada laporan.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Penyampaian kritik di muka umum sejatinya memang dijamin UU. Namun demikian kritik jangan dibaca hitam putih, agar tidak melahirkan situasi yang paradoksal. Kritik dan fitnah kadang ruang tafsirnya tipis. Kritik yang hanya lahir dari kemauan berkuasa dan semangat kebencian yang dalam seringkali membuat orang tergelincir ke arah fitnah. Sementara kritik dengan cara-cara normatif terkadang berhadapan dengan tembok tebal, tak didengar dan diabaikan.

Diantara itu semua, ada titik tengah dalam memberikan kritik, yaitu data dan bukti yang valid. Kritik disampaikan benar-benar harus lahir dari hati yang tulus untuk kemaslahatan umat, bukan dorongan tendensi politik. Kritik tidak boleh out of the box, harus melalui kanal resmi negara, atau melalui cara yang berakhlak dan beradab, datang secara santun pada penguasa, bukan dengan demonstrasi yang rentan anarkis.

Penguasa di zaman demokrasi sudah tidak lebih buruk dari Fir’un, tidak lebih baik dari Nabi Musa AS. Karena Nabi Harun AS dan Nabi Musa AS masih diminta Tuhan untuk berkata baik dan lemah lembut pada Fir’un.

Aparat pun dalam menerima kritik harus juga tulus. Sebab kritik adalah bentuk-bentuk perbaikan agar pelayanan publik makin nyaman, agar tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun lil mashlahah.

Bukan hanya soal lukisan mural, tapi secara lebih luas pemerintah seharusnya lebih peka membuka kanal-kanal komunikasi yang terlihat tertutup atau bahkan buntu. Arus komunikasi atas bawah harus makin lancar alirannya. Negara jangan represif menyikapi kritik, rakyat pun harus lebih santun menyuarakan kritik. Bicaralah terus terang, nyata dan berdata, jangan tembokpun ikut bicara.

*) Wakil Ketua PCNU Sumenep dan Dosen Stidar Ganding Sumenep

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga