Ayat yang sering dibaca saat acara perkawinan adalah Quran, surat Arrum ayat 21 :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat perkawinan dibuka dengan diksi ayat wamin ayatihi, menunjukkan bahwa perkawinan bukan perkara sembarangan, ia menyimpan rahasia besar bagi orang yang berfikir.
Ayat min ayatihi bukan hanya pada penciptaan langit dan buni, tapi juga soal perkawinan. Apabila setiap pribadi yang berkeluarga mampu memandang pasangannya sebagai tanda kekuasaan Allah maka ia akan mampu membalikkan keadaan, yang tadinya merendahkan wanita menjadi memuliakan, yang asalnya sulit ekonomi jadi mudah, yang asalnya miskin jadi kaya, yang asalnya selalu diliputi kesedihan hidup menjadi merasa bahagia selalu. Setiap hari kita harus mampu menemukan rahasia tanda kebesaran Allah itu pada setiap pergulatan hidup berumah tangga. Bagi yang berpikir, suka duka yang dijumpai dalam rumah tangga sejatinya adalah wujud kenikmatan maha indah yang sedang disuguhkan Tuhan untuk mewariskan generasi anak cucu pemakmur kekhalifahan di bumi.
Selain wamin ayatihi juga ada kata Khalaqa. KH. Said Aqil Siraj Ketua Umum PBNU dalam banyak nasehat perkawinan menjelaskan makna _Khalaqa_ mempunyai dua kosa kata Khalqun dan Khuluqun. Khalqun artinya jasad, fisik, materi, jasmani. Adapun Khuluqun memiliki makna nilai, moral, rohani, spritualitas. Maka sebuah perkawinan sejatinya tidak hanya mengawinkan jasad laki dan perempuan saja, tetapi juga mengawinkan rohani, akhlaq, nilai universalitas dari keduanya. Dapat juga dikatakan bahwa hakikat perkawinan adalah mempertemukan jiwa dan raga, struktur dan kultur, iman dan amal shaleh, adat dan budaya yang melingkupi kedua mempelai, sehingga terbangun keseimbangan hidup dalam menapaki kehidupan keluarga.
Sejatinya tujuan perkawinan adalah Sakinah. Dalam diksi al-Quran disebut ‘Litaskunu’. Akar kata Sakinah adalah Sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau penyembelihan hewan qurban disebut Sikkin karena ia berfungsi menundukkan gejolak binatang sembelihan menjadi tenang, tidak bergerak, setelah sebelumnya meronta.
Begitupun juga orang yang melangsungkan perkawinan, setelah sekian lama nafsunya bergolak liar, maka begitu aqad nikah digelar, ijab qabul dikumandangkan maka gejolak jiwanya berubah tenang dan tenteram karena sudah menemukan tempat berlabuh. Namun Sakinah sebab perkawinan karena menyangkut jiwa yang bernafsu dan berakal adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, penuh tantangan tidak seperti kematian binatang.
Dalam ayat perkawinan selain ada kata ‘Khalaqa’ juga ada diksi kata Ja’ala. Diksi kata Khalaqa punya makna penciptaan yang merupakan hak prerogatif Allah tanpa campur tangan manusia. Artinya, setiap yang lahir sudah jelas nama dan alamat jodohnya, jodoh tak pernah salah alamat. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal istilah bahwa ‘Jodoh, mati, rezeki’ sudah ditentukan tuhan sejak zaman azali, kita hanya menjalaninya.
Berbeda dengan Ja’ala, yang oleh Allah kata ini disandingkan dengan Mawaddah Warahmah memiliki makna, kalau jodoh sudah ada, maka untuk menciptakan jodoh yang penuh ‘kasih sayang’, harus diusahakan dengan kesungguhan hati, jiwa, raga dan laku tindakan. Kata Ja’ala mengandung makna pengaruh kuatnya keterlibatan manusia sebagai makhluk untuk menciptakan kebahagiaan keluarganya sangat dominan. Mengandung makna pula bahwa menghadapi suka duka keluarga harus dijalani dengan usaha kerja keras dari kedua mempelai, dibantu pihak keluarga, orang tua, sanak famili dan masyarakat.
Diksi Mawaddah dalam ayat perkawinan adalah perhatian yang bersifat material, fisik, seperti kecantikan, harta benda dan kekayaan, keturunan terhormat, dan sebagainya. sedangkan kata Rahmah kasih sayang bersifat spritual, seperti perhatian, keterbukaan, pengertian, akhlaq, syariat dan keimanan.
Yang bersifat material bisa lapuk sejalan perputaran waktu dan tempat, sedangkan yang bersifat spritual akan tetap abadi menembus ruang dan waktu. Cinta memang diperlukan, tapi kasih sayang jauh lebih dibutuhkan untuk melanggengkan kehidupan keluarga.
Kecenderungan Mawaddah selalu ingin mencari kelebihan dari sang pasangan, sedangkan kecenderungan rahmah selalu ingin menutupi kekurangan dan memahami setiap manusia memiliki keterbatasan dan perbedaan. Perbedaan itu bukanlah alasan untuk berpisah, tapi anugerah untuk menyuburkan keharmonisan.
Agar keluarga tenang, tutupi kekurangan pasangan masing masing dengan potensi kelebihan yang dimiliki. Jangan umbar air ke ruang publik. Jika kesulitan melanda, maka jangan mengeluh berlebihan, tabah dan sabarlah menutupinya. Jika tangis penderitaan mengamuk, maka canda dan bahasa riang berusaha menjadi penghibur hari-harinya. Jika usaha keras belum membuahkan hasil, maka kedalaman doa menjadi cara untuk menghapus semua bentuk perjuangan semata bergantung pada tuhan.
Jiwa yang dilumuri rahmah kasih sayang akan memahami bahwa perkawinan itu mempertemukan dua hati, dua keinginan, dua kebiasaan, adat budaya yang berbeda dalam satu biduk rumah tangga. Tentu akan dijumpai konflik, ketidakcocokan satu sama lain, cekcok, ketidakselarasan, salah faham, curiga, cemburu, mati rasa, dan seabrek kemungkinan lain yang menyertai bahtera rumah tangga. Namun Seberapapun dahsyatnya gelombang ombak datang, selama dada masih memendam iman dan semangat rahmah, semua akan dihadapinya dengan tegar, dengan iman dan ketaqwaan. Nantinya ia akan menemukan jalan keluar dari setiap kesulitan yang datang.
Perlu disadari, meski secara fisik kedua mempelai yang menikah sama- sama bertubuh bongsor, tapi kedua mempelai adalah manusia baru dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ibarat berlayar, selama ini ia hanya belajar rintangan ombak dari buku-buku di sekolah, belum merasakan langsung bagaimana pahit getirnya diterpa ombak dan batu karang di ruang nyata lautan kehidupan.
Maka saat orang tua melepasnya dalam ikatan suci perkawinan yang sebenarnya, saat itulah ia akan menghadapi sendiri sobekan angin yang tajam, dingin problem hidup yang mengental, pancing usaha ekonomi yang tak segera mendapatkan ikan, dan terkadang sepanjang jalan pencarian hanya berteman dengan kesepian. Saat itu dirinya akan merasakan sendiri betapa ‘mitsaqan ghalidza’ perjanjian agung Ijab Qabul pernikahan itu benar-benar berat.
Kata ‘Mitsaqan ghalidza’, disebut tiga kali dalam Al-Quran, dua menjelaskan keimanan, satu urusan perkawinan. Artinya perjanjian agung perkawinan itu hampir sama dengan beratnya keimanan, karena orang yang menikah berarti menyempurnakan separuh agamanya. Separuh lainnya adalah nilai ketaqwaan.
Kenapa Ijab Qabul perkawinan dipandang berat karena saat orangtua melepas anak laki-lakinya menikah maka sejatinya ia juga melepas seluruh beban berat yang dipikulnya dahulu. Kini si anak memasuki kehidupan baru yang berat, menjadi suami dari istrinya dan bapak dari anak-anaknya dengan segala problematikanya, bahkan saat orangtuanya makin renta tanggungjawab merawatnya juga adalah kewajibannya.
Dulu, interaksi sosial keagamaan dan kemasyarakatan yang menjadi beban orang tuanya, setelah menikah kini ia juga yang harus menanggungnya. Bayangkan, memikirkan konfleksitas problem diri sendiri saja selama ini sudah sempoyongan, kini ditambah lagi beban membimbing istri dan anak-anaknya. Itulah beban agung perkawinan yang menganga didepan mata kita saat kita menikah.
Ingatkah kita, doa yang diajarkan Rasulullah saat mendoakan kedua mempelai yang terekam dalam hadis sahih yang diriwayatkan Abu Hurairah, berbunyi: “Baarakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir.” Artinya, ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, semoga Allah memberi berkah padamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan”
Kosakata laka dan alaika yang disandingkan pada baraka punya makna yang berbeda, bisa bermakna diantara suka dan dukanya perkawinan, juga diantara kepentingan dunia dan akhiratnya. Artinya seberat apapun pahit getirnya dunia perkawinan, kita tetap memohon barokah dan kekuatan dari Allah agar senantiasa dikumpulkan dalam aroma kebaikan.
Kalau dipikir, berat sekali menjalani biduk rumah tangga ini. Tapi hidup bukan untuk direnanungkan tapi dijalani. Kalau sudah terasa mampu untuk kawin jangan takut melangkah, kawinlah.
Sabda Rasul “Wahai para pemuda!, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Pernikahan adalah Sunnah Rasul, jangan jomlo melulu, cari yang cantik lahir batin, pinang, kawini, bahagiakan. Jika dalam perkawinan itu niatmu baik, maka bila saat ini engkau masih miskin, percayalah, Allah akan mengayakanmu dengan Fadhal-Nya. Tuhan pula yang akan melipatgandakan pahala dari ritual ibadahmu. Gemuruh penyatuan hati dan perasaan dengan istrimu dalam menghadapi berbagai rintangan itulah yang akan mengangkat derajatmu dan membahagiakan dirimu. Kawinlah saudaraku!.
Penulis : Zubairi El-Karim
Wakil Ketua PCNU Sumenep, Dosen Stidar dan Pegawai Kantor Kecamatan Pragaan.

