Image Slider

Soal Tambang Fosfat, Kiai Dardiri Zubairi: Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

Ambunten, NU Online Sumenep

Isu terkait rencana tambang fosfat di Kabupaten Sumenep terus mendapatkan perhatian penuh dari berbagai kalangan. Dalam hal ini, Forum Sumenep Hijau yang merupakan perkumpulan para kiai pimpinan pondok pesantren dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Sumenep terus melakukan langkah preventif agar tidak semakin berdampak kepada kesejahteraan hidup masyarakat.

Kali ini, pertemuan kembali digelar dalam rangka menindaklanjuti beberapa konsensus atau kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan berbagai pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep. Bertempat di Pondok Pesantren Assadad Kecamatan Ambunten, pada Kamis (31/3/2021).

Kiai Moh. Naqib Hasan, salah seorang Masyaikh Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep sebagai pemandu acara musyawarah yang berlangsung dengan khidmat itu memberikan kesempatan kepada Kiai A. Dardiri Zubairi untuk menyampaikan beberapa hal terkait tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, termasuk dampak yang akan diterima masyarakat.

Di awal penyampaiannya, Kiai yang juga aktivis Barisan Ajaga Tana Ajaga Na’poto (BATAN) ini mengatakan bahwa penting belajar dari pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya, yang hingga hari ini masih terus menimbulkan persoalan berkepanjangan, utamanya dampak lingkungan daripada tambak udang dan galian C.

“Penting belajar dari pengalaman. Terutama habisnya lahan pesisir pantai di Kabupaten Sumenep. Banyak yang dialihfungsikan ke tambak udang, baik oleh perusahaan atau tradisional. Hingga hari ini dampak lingkungannya tak terkendalikan,” ujarnya mengawali pembahasan.

Akibat dari dampak lingkungan tersebut, menurutnya banyak masyarakat yang resah dengan kondisi yang tidak baik itu. Nelayan sudah merasa tidak nyaman dengan limbah yang dibuang ke laut oleh petambak. Hasil tangkapan ikannya pun sudah tercemari limbah tersebut.

“Banyak masyarakat yang resah dengan kondisi seperti ini. Utamanya nelayan yang betul-betul merasakan dampak dari limbah yang dibuat ke laut,” ungkapnya.

Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang melegalkan tambak udang itu menyisakan pengalaman berharga bagaimana alihfungsi lahan sepanjang pesisir menyisakan banyak masalah mulai dari limbah, bau, menutup akses bagi nelayan kecil, rusaknya sosial ekologis, dan lainnya.

Bahkan dalam kasus ini, menurutnya, pemerintah tidak tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan hukum. Seperti, salah satunya banyak perusahaan tambak yang beroperasi jaraknya tidak kurang dari 100 meter dengan bibir pantai.

“Jika kasus yang seperti ini pemerintah kewalahan menindak dan menyikapi, saya jadi khawatir bilamana tambang fosfat beroperasi dalam sekala besar di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Fosfat yang berada di kawasan batu karst yang menyimpan sumber air sebagai kebutuhan pokok manusia di bumi memiliki manfaat yang cukup banyak. Selain menjadi lumbung penyimpan air, juga fosfat bisa dijadikan bahan dasar pupuk yang bisa digunakan petani untuk bercocok tanam, detergen, campuran cat, bahan baku peledak dan suplemen hewan.

Kendati demikian, Kiai Dardiri, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa dampak negatifnya jauh lebih besar daripada positifnya. Disinyalir, bencana banjir yang menimpa Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Jambu Lenteng beberapa waktu lalu itu merupakan dampak dari galian C. Padahal keberadaan galian C di Kabupaten Sumenep tidaklah seberapa. Tetapi sudah memberikan dampak yang luar biasa.

Selain itu, berdasarkan data yang ia peroleh, bahwa di Kabupaten Sumenep ada banyak daerah yang sudah mengalami kekeringan. Apalagi, bilamana rencana tambang fosfat ini diberlakukan. Persediaan air untuk memenuhi kebutuhan manusia di bumi ini akan terus berkurang. Belum lagi soal dampak negatif dari sisi lainnya.

Di tahun 2019, Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) baru mampu mendistribusikan air pada 12.698 pelanggannya. Sementara jumlah distribusi air pada bulan Desember 2019 sebanyak 222.478,0 M3 (meter kubik).

“Jika air yang didistribusikan itu dibagi jumlah pelanggan, setiap pelanggan memperoleh air sebanyak 17.520 setiap bulan. Kita tinggal hitung berapa kebutuhan air perpelanggan dalam setahun? Berapa kebutuhan air jika dikalikan jumlah penduduk Sumenep yang jumlahnya sekitar 1 juta 100 ribuan? Lalu apa yang kita hadapi jika tambang fosfat berdampak pada kekeringan air?” ujarnya.

Jika kawasan batu karst rusak akibat penambangan fosfat, maka akan terjadi kekeringan pada musim kemarau dan ancaman banjir pada musim hujan. Bahkan saat ini berdasarkan data yang ia dapatkan di dari warta Koran Madura terbitan Selasa, (29/9/2020) menyebutkan bahwa di 28 desa se Kabupaten Sumenep mengalami kekeringan. Tidak bisa dibayangkan jika penambangan fosfat ini terjadi.

Di sisi yang lain, kawasan batu karst juga merupakan habitat Flora-Fauna. Salah satunya adalah Kelelawar yang biasanya bersarang di gua-gua di kawasan batu karst. Menurut peniliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Sigit Wiantoro, Kelelawar spesiesnya di Jawa ada 14 jenis. 85 persen adalah pemakan serangga. Satu kelelawar bisa memakan seranga sampai 20 ton perhari. Dalam hal ini bisa melindungi manusia dari serangan serangga yang mematikan.

Kiai Dardiri juga mencontohkan sebagaimana kasus yang dialami oleh Negara Nauru, sebuah negara yang dulunya kaya raya kemudian menjadi negara termiskin akibat penambangan fosfat di wilayah tersebut. Hingga hari ini disebut sebagai “Ghost Town” (kota hantu).

“Penambangan batu karst dalam rangka penambangan fosfat akan menyisakan kubangan-kubangan yang tak mungkin direvitalisasi ke kondisi semula. Ia akan rusak permanen,” ujarnya.

Potensi fosfat di Kabupaten Sumenep yang oleh berbagai pihak disebut-sebut akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Kiai Dardiri merupakan jebakan berpikir pendek yang membahayakan.

“Pertama, naiknya PAD tidak akan sebanding dengan anggaran yang akan dikeluarkan untuk menanggulangi bencana, misalnya kekeringan, banjir, kerusakan habitat Flora-Fauna yang akan ditimbulkan oleh penambangan fosfat tersebut,” tulis Kiai Dardiri dalam draft presentasinya ‘Pengantar Awal tentang Tambang Fosfat’.

Kedua, penambangan fosfat tersebut juga mengingkari hak-hak generasi yang akan datang yang juga memiliki harapan atas lingkungan yang nyaman, membahayakan dan lauak dihuni.

Kemudian yang ketiga, kesuburan tanah yang hilang yang bisa menjadikan gagalnya pertanian dan ancaman terhadap ketahanan pangan tidak bisa ditukar dengan naiknya PAD yang akan turun kembali seiring dengan habisnya kandungan fosfat setelah ditambang.

Di Peraturan Daerah (Perda) RTRW itu pula diatur tambang fosfat di delapan kecamatan, dan rencananya akan ditambah sembilan lagi di Perda yang akan direvisi. Sehingga totalnya menjadi 15 kecamatan.

Sebab itu, para kiai pimpinan pondok pesantren dan tokoh masyarakat itu yang tergabung dalam Forum Sumenep Hijau menolah dengan tegas rencana tambang fosfat.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga