Kota, NU Online Sumenep
Selain mensosialisasikan program Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM), Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Sumenep turut serta mensosialisasikan rencana pembangunan Klinik Pratama, seperti halnya dilakukan oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan.
Guna menyambut 1 Abad NU, Ediyanto Ketua PC LKNU Sumenep menjelaskan dasar hukum perizinan operasional Klinik NU Pratama, yaitu peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selanjutnya, peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit. Adapun persyaratan umumnya antara lain: memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi izin lokasi, fotokopi izin lingkungan (UKL/UPL), fotokopi IMB, fotokopi akta notaris pendirian badan hukum.
Selain itu, sambungnya, surat pernyataan kesanggupan membina 2 Pusat Layanan Terpadu (Posyandu), dan 1 Unit Kesehatan Siswa (UKS) yang diketahui oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
“Surat kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 tahun), terdapat sarana alat-alat kedokteran dan obat-obatan yang digunakan, profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, ketenangan, sarana dan prasarana, serta peralatan dan pelayanan yang diberikan,” terangnya saat dikonfirmasi NU Online Sumenep, Kamis (06/10/2022).
Tak hanya itu, denah ruangan dan lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat. Hal terpenting, ada surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup, kecuali izin balai konsultasi gizi.
“Penanggungjawab pelaksanaan harian klinik melengkapi: surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat kerja; fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri bagi pegawai swasta; fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya yang masih berlaku,” ucapnya.
Adapun persyaratan khusus klinik pratama antara lain: dokter penanggungjawab (dokter umum atau gigi); tenaga teknis kefarmasian; tenaga administrasi; fotokopi pendirian badan hukum atau usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal 5 tahun.
Dilanjutkan, dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai peraturan perundang-undangan; profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi bangunan, prasarana, ketenangan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, dan pelayanan yang diberikan.
Tak sampai di situ, terdapat notifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep; fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir; fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran BPJS tenaga kerja bulan berjalan; fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran kesehatan bulan berjalan.
Ediyanto menyatakan, untuk prosedurnya, pengurus mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS; memproses permohonan izin usaha; memenuhi persyaratan komitmen; melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
“Memberikan rekomendasi izin usaha, memeriksa rekomendasi tim teknis, menotifikasi permohonan izin usaha, dan penerbitan izin usaha. Sedangkan waktu penyelesaian izin 5 hari kerja dengan biaya gratis,” tandasnya.
Editor : Abd Warits

