Image Slider

22 Oktober, Santri Bela Negara

Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) oleh Presiden RI, Ir H Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015, pada tanggal 15 Oktober 2015, merupakan supremasi perjuangan kesantrian dan ulama pesantren saat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

HSN adalah hari bela negara bagi kaum santri. Sebab di momen tersebut Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari mencetuskan fatwa Resolusi Jihad yang mampu menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Umat Islam yang berada di radius 94 km dari tempat masuk dan keberadaan musuh, diwajibkan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Seluruh umat Islam, laki-laki, perempuan, pemuda, dan santri wajib bela negara. Bagi umat Islam yang berada di luar radius 94 km, hukumnya fardu kifayah untuk bergabung di medan perang.

Sejarah menyatakan, banyak orang yang rela mati, termasuk perobekan bendera Belanda di hotel Yamato Surabaya pada tanggal 19 September 1945. Termasuk tentara Inggris yang dikomandoi oleh Jenderal A.W.S Mallaby, santri dan kiai berkumpul dan berkomitmen untuk memberangus segala penjajahan.

Seluruh pengurus NU, baik yang ada di Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menyatakan perang suci. Artinya perjuangan tersebut merupakan jihad demi mempertahankan Indonesia. Sehingga banyak dari kalangan santri di Jawa Timur terdorong untuk berangkat ke medan perang dan juga mendampingi para kiai. Bekal doa  atau pun hizib yang diberikan oleh para kiai kepada santri, barisan Hizbullah dan Sabilillah menjadi pemompa semangat dan keyakinan agar terlepas dari penjajahan dan kelak masa depan anak cucunya merasakan perdamaian dan ketenangan.

Dengan demikian, kiai terbukti mendahulukan kepentingan bangsa. Seruan mbah Hasyim membuat umat Islam berani ke medan pertempuran demi membela kebenaran dan negara. Walaupun tentara musuh terlatih, profesional, dan keyang dengan pengalaman. Para santri tak peduli dengan senjata canggihnya. Cukup dengan senjata rampasan Jepang, bambu runcing, senjata tajam, dan sejenisnya. Para syuhada tidak pernah mundur hingga sampai tetes darah penghabisan.

Keikutsertaan santri dalam menghadapi anacaman dikatakan uapaya bela negara. Baik upayanya berbentuk fisik atau pun non fisik. Bela negara secara fisik adalah memanggul senjata, bambu runcing, dan beberapa alat peperangan dalam menghadapi musuh secara militer. Berbeda dengan bela negara secara non fisik yang pengertiannya lebih sempit.

Bela Negara secara Fisik

Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahana Negara, keikutsertaan warga negara dalam membela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pelatihan Dasar Kemiliteran (PDK). Saat ini PDK bisa diselenggarakan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang tertuang dalam amanat UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.

Ratih terdiri dari beberapa unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Pertahanan Sipil (Hansip), Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan beberapa pencak silat yang secara terang-terangan menyatakan diri untuk membela negara. Misalnya Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Persaudaraan Setia Hati Tarate (PSHT) dan sejenisnya.

Khusus Ratih yang pendidikannya bersifat kemiliteran mempunyai empat fungsi, yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama, umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil. Di mana Ratih membantu pemerintah daerah untuk menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan saat keadaan darurat perang. Sebab Ratih adalah bantuan tempur perang bagi TNI.

Bela Negara secara Non Fisik

Bela negara tak selalu memegang sejata api, senjata tajam, dan sejenisnya saat menghadapi musuh negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara secara non fisik. Hal ini dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya. Bentuk bela negara non fisik antara lain,

  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan kehendak.
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air melalui pengabdian yang tulus pada rakyat.
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
  5. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat guna menangkal pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Bentuk Ancaman

Menurut UU N0. 20 Tahun 1982, ancaman mencakup acaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 2002 digunakan satu istilah, yaitu ancaman. Dewasa ini ancaman terhadap NKRI yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik). Baik yang datang dari luar negeri atau pun dari dalam negeri.

Untuk yang bersifat multidimensional, muncul dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan negara yang terkait kejahatan internasional. Seperti kasus terorisme , imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Secara umum, ancaman dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman militer dan non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan rakyat. Adapun bentuk ancaman militer adalah.

  1. Agresi penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain dalam bentuk yang beragam, antara lain: invansi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata; bombardemen berupa penggunaan senjata yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain; blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara negara; serangan unsur bersenjata terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara; unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian; tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaannya wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI; mpengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal atau pun pesawat nonkomersial.
  3. Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
  5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisem luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  6. Pemberontakan bersenjata.
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya. (Lihat Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, 2008)

Adapun ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan lebih kompleks lagi, yaitu

  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial, etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila.
  4. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial, ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama, maupun ras dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan senjata, amunisi, bahan peledak, penyelundupan manusia, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan yang terorganisir dengan rapi.
  6. Kegiatan imigran gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan laut, seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara legal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara, seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, perambaha hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  10. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa. (Lihat Buku Putih, Departemen Pertahanan, 2003)
ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga