Kota, NU Online Sumenep
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sumenep mendorong pemerintah menegakkan aturan terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar tanpa sertifikat halal.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar regulasi Jaminan Produk Halal diterapkan secara konsisten, termasuk membuka ruang boikot bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Ketua PC GP Ansor Sumenep, KH. Qumri Rahman, menyatakan bahwa kewajiban sertifikat halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, seluruh produk yang masuk dan dipasarkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, harus memenuhi ketentuan tersebut.
“Ketentuan sertifikat halal adalah amanat undang-undang. Jadi bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan,” ujarnya di kantor setempat, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, sikap tersebut juga berkaitan dengan isu kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berkembang belakangan ini. Dalam sejumlah pembahasan, muncul wacana bahwa produk tertentu dimungkinkan masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, kebijakan seperti itu berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional, terlebih Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang memerlukan kepastian jaminan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
“Kepentingan ekonomi tidak seharusnya mengabaikan aspek hukum serta perlindungan konsumen. Pemerintah diminta berlaku adil dengan tidak membedakan antara pelaku usaha dalam negeri dan produk impor dalam penerapan aturan halal,” jelasnya.
Jika kewajiban sertifikat halal masih tetap diabaikan, maka Ansor Sumenep menyatakan akan menyerukan boikot terhadap produk Amerika Serikat yang tidak mencantumkan label halal.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan undang-undang guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Ansor Sumenep berharap setiap kebijakan dan kesepakatan dagang internasional yang dijalin pemerintah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Bagi mereka, kepastian hukum serta perlindungan umat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.
Pewarta: HZM
Editor: Lukmanul Hakim

