Image Slider

Bahaya Gerakan Radikalisme Agama

Oleh: Firdausi

Secara bahasa, radikalisme suatu paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan. Sikap ini berasal dari jiwa yang membawa pada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan, kemudian menggantinya dengan gagasan baru.

Isu radikalisme sudah lama mencuat dan menjadi wacana internasional. Munculnya sekitar abad ke-19, kemudian berkembang sampai saat ini. Hal ini dilatarbelakangi oleh sosial-politik, emosi-keagamaan, kultural, ideologis dan kebijakan pemerintah.

Secara historis, radikalisme atas nama agama terjadi di masa Nabi, salah satu hadits tentang Dzul Khuwaishirah (HR. Bukhari 3341, HR Muslim Muslim 1773). Ada juga hadits yang menceritakan ciri-ciri kelompok radikalis (HR. Bukhari nomor 7123, juz 6 halaman 20748; An-Nasai bab man syaraha saifuhu 12/ 474 nomor 4034; dan Musnad Ahmad bab hadits Abi Barzakh al-Aslami 40/ 266 nomor 18947).

Dalam sejarah perkembangan Islam dikenal firqah yang bernama Khawarij. Kelompok ini mungkin sebagai respon ketidaksepahaman terhadap tahkim yang ditempuh Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a saat menyelesaikan perang Shiffin dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Walaupun Khawarij dilumpuhkan, tetapi pemikirannya bermetamorfosis dalam berbagai bentuk firqah yang ada di belahan dunia. Kalangan inilah yang mudah memberikan klaim atau stempel bid’ah, kafir, sesat, bahkan halal darahnya dibunuh walaupun sesama umat Islam.

Berangkat dari latarbelakang tersebut, muncullah radikalisme atas agama yang sampai detik ini ramai diperbincangkan di media cetak, online, dan televisi. Gerakan ini disebabkan oleh pemahaman yang fundamentalis dan radikalis terhadap permasalahan politik, agama, dan kehidupan, sehingga menyebabkan kegaduhan dan masyarakat merasa risih terhadap aksi brutalnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Bapak Mahfud MD menegaskan dalam acara Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di aula As-Syarwqawi Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk tahun lalu, bahwa Islam harus maju, tetapi yang dikembangkan bermuara pada konsep kehidupan berbangsa dan negara, bukan dengan Islam radikalisme. Dihadapan para ulama, pengurus NU, praktisi pendidikan, dosen, dan mahasiswa, beliau memetakkan istilah radikalisme menjadi 3 bagian.

Pertama, takfiri adalah paham ekstrim yang menyatakan bahwa yang paling benar adalah dirinya atau sesama Islam. Jika berbeda aliran, maka diklaim kafir. Dengan demikian, secara teoritis, golongan ini dikatakan intoleran atau suka menyalahkan orang lain. Dalam arti, mereka tidak membunuh tapi benci kepada orang yang berbeda dengan pemikirannya.

Kedua, jihadis adalah paham yang sangat berbahaya. Yang tidak sehaluan akan dibunuh walaupun sesama Islam . Ini yang dinamakan teroris. Ketiga, ideologis adalah kelompok ini tidak membunuh dan mengkafirkan, tetapi mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk berubah pikiran.

Ketiga kategori tersebut, Ahmad Saifuddin Mantan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah mengatakan bahwa kelompok radikalis suka mengangkat isu khilafah (pemerintahan atas nama Islam). Setiap permasalahan negara selalu dibawa ke ranah khilafah, bahkan mereka secara terang-terangan mengklaim selain khilafah adalah thaghut meskipun bentuk negara merupakan hasil ijtihad. Mereka ingin mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan khilafah. Padahal NKRI dilahirkan dari ijtihad yang dilakukan oleh founding father dan ulama Indonesia yang berjuang mengusir penjajah.

Kalangan ini sering mendoktrinkan paradigma khusus kepada kalangan pemuda, sehingga mereka terpengaruh dan didorong sebuah pahala dan surga, bahkan sebagian dari pemuda bersedia menjadi bom bunuh diri. Ironisnya, bekal ilmu agamanya belum dikatakan cukup atau belum alim dan faqih. Namun kelompok ini masih massif berdakwah atas perspektif yang mereka pelajari sendiri, walaupun belajar pada google, terjemahan, dan lainnya. Model ini terkordinir, baik melalui organisasi yang mempengaruhi hampir lapisan masyarakat.

Penulis setuju dengan pemikirannya Menkopolhukam RI, di mana ketiga kelompok tersebut dikatakan Non-Pancasilais, toh walaupun mereka tidak ingin mengganti Pancasila tetapi hukumnya harus menegakkan hukum Islam di negara Indonesia yang dikenal Kebhinnekaannya. Inilah yang dikenal dengan Kelompok Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang mulai mengakar di berbagai daerah.

Secara spekulatif dan pengertian hukum, mereka ingin mengganti paham negara di luar prosedur yang sudah disepakati. Berdasarkan sejarah, gerakan mereka tidak sama seperti dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat mendirikan kota Madinah. Di mana Nabi merangkul seluruh suku (Bani) walaupun non Islam. Mereka mendapat perlindungan dan membayar pajak. Konsep inilah yang merubah Yasrib menjadi Madinah, kemudian lahirlah Piagam Madinah yang dikenal negara yang beradab atau civil society.

Mengapa Madinah menjadi negara yang menghargai perbedaan? Karena Rasulullah SAW datang ke Madinah tidak ingin mengislamkan orang Nasrani dan Yahudi, melainkan membawa agama yang lurus dan toleran serta tidak memaksa untuk memeluk Islam. Islam ala Rasulullah SAW adalah konsep Wasathiyah. Seluruh rakyatnya bisa beribadah dengan baik menurut keyakinannya masing-masing, tawadlu, istikamah, dan tidak memutus ukhuwah walaupun berbeda agama dan suku.

Dengan demikian, kasus kelompok mainstream yang menimpa di Indonesia, Syafi’i Ma’arif menyimpulkan bahwa munculnya kelompok radikalis dilatarbelakangi akibat kegagalan umat Islam dalam menghadapi arus modernitas, sehingga mereka mencari dalil agama. Selain itu, adanya dorongan kesetiakawanan terhadap beberapa negara Islam yang mengalami konflik, seperti Afghanistan, Palestina, Mesir, Irak, Suriah, Kashmir, dan lainnya. Sedangkan dalam konteks Keindonesiaan, muncul atas kegagalan negara mewujudkan cita-cita negara yang berupa keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

Penulis menyimpulkan bahwa sebagian umat Islam (oknum) saat ini terjebak sebagai teroris, sehingga muncullah klaim atau persepsi miring atau disebut Islam militan. Padahal Islam yang kaffah menganggap jihad bukan sebagai perang, tetapi perang untuk melakukan kebaikan.

*) Direktur NU Online Sumenep

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga