Image Slider

Gali Potensi Organisasi, PCNU Sumenep Turba ke MWCNU Kalianget

Kalianget, NU Online Sumenep
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep terus berupaya melakukan penguatan jam’iyah dan jama’ah. Baik di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) maupun Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kabupaten Sumenep.

Kali ini, dilakukan bersama MWCNU dan PRNU se-Kecamatan Kalianget. Sabtu (12/3/2022). Bertempat di Masjid Al-Amanah Desa Kalimook, Kecamatan setempat.

Bendahara PCNU Sumenep, Kiai Kurdi Khan mengatakan, konsolidasi jama’ah dan jam’iyah tersebut dalam rangka menggali potensi organisasi. Selain itu juga mengurai beberapa persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh MWCNU dan PRNU se-Kecamatan Kalianget.

“Dengan begitu potensi yang ada bisa kita kembangkan untuk kemajuan NU Kalianget. Juga bisa kita carikan solusi dari sekian persoalan yang dihadapi,” ujarnya saat memberi sambutan.

Kiai Kurdi menambahkan, keberadaan dan eksistensi NU dengan segala kelengkapan strukturnya, merupakan barometer kemajuan NU di Kabupaten Sumenep. Oleh karenanya, penguatan kelembagaan menjadi sangat penting dilakukan.

Menanggapi hal itu, Rais MWCNU Kalianget, KH. Afif Ma’ruf meminta kepada seluruh jajaran pengurus MWCNU dan PRNU agar menyampaikan segala persoalan yang dihadapi dalam menjalankan roda organisasi kepada tim dari PCNU Sumenep.

“Masalah apa saja yang timbul di MWCNU maupun ranting, sampaikan ke PCNU. Tentu ini demi kemajuan NU di Kalianget, sehingga nantinya NU semakin kuat, di usianya yang hampir satu abad,” ungkapnya.

Usai seremonial acara, tim dari PCNU Sumenep kemudian membagi dua forum permusyawaratan. Forum pertama diisi oleh jajaran Pengurus MWCNU, lembaga dan badan otonom. Kemudian forum kedua diisi oleh PRNU se-Kecamatan Kalianget.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam forum permusyawaratan antara tim PCNU Sumenep, dipimpin oleh Kiai Muhammad Cholili, dengan MWCNU Kalianget, antara lain:

  1. Untuk lebih menertibkan organisasi perlu dilakukan rapat-rapat formal sesuai dengan Pasal 27 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, yang terdiri dari: Rapat Kerja; Rapat Pleno; Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; Rapat Harian Syuriyah; Rapat Harian Tanfidziyah; dan rapat-rapat lain yang dianggap perlu;
  2. Meninjau ulang pemanfaatan dan penggunaan dana yang dihimpun oleh LAZISNU. Sebagai lembaga harusnya LAZISNU lebih difokuskan pada penghimpunan dan serap dana untuk sebesar-besarnya dalam rangka peningkatan kepedulian pada pos-pos du’afa; baik penjaminan keberlangsungan pendidikan anak yatim dan masakin, maupun aspek kesehatan. Baik pemenuhan sarana maupun penjaminan terhadap masyarakat yang tidak tersentuh akses berobat gratis.
  3. Perlu didorong untuk melengkapi lembaga-lembaga yang belum dibentuk, mengingat MWCNU kepanjangan tangan dari PCNU. Begitu juga badan otonom untuk memudahkan konsolidasi organisasi.
  4. Perlu dibentuk PAR berbasis masjid untuk memudahkan usaha-usaha mobilisasi jamaah.
  5. Perlu didorong untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan dalam rangka duplikasi kader terlatih
  6. Desa Kertasada perlu perlakuan khusus dalam hal dakwah Aswaja baik dari dalam (MWC dan Banom) maupun dari PCNU.
  7. Perlu membangun kantor bersama sebagai sentral pelayanan dan konsolidasi organisasi.
  8. Sebagai bentuk tertib organisasi diperlukan i’anah syahriyah.

Hadir dalam acara tersebut, jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Sumenep. KH. Hafidhi Sarbini, K. Fajar Ali Syahbana, Kiai Subairi Karim, Kiai Muhammad Cholili, Kiai Kurdi Khan, dan pengurus Lakpesdam PCNU Sumenep.

Turut hadir pula, jajaran Pengurus Syuriah dan Tanfidziyah MWCNU Kalianget, lembaga dan badan otonom. Serta PRNU se-Kecamatan Kalianget.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga