Oleh: Ach Zubairi Karim *)
Kelompok Islam puritan sampai saat ini belum usai membid’ahkan budaya lokal yang ditradisikan warga nahdliyin. Santernya isu bid’ah yang dihembuskan sungguh-sungguh menguras energi dan bahkan cenderung mengabaikan isu kekinian lain yang semestinya lebih penting untuk dibicarakan.
Oleh mereka, Bid’ah masih dimaknai sebagai suatu hal baru yang tidak pernah diperbuat nabi, yang menyesatkan dan melemparkan penganutnya ke jurang neraka yang mengerikan. Pemaknaan hukum seolah digiring hanya pada dua pilihan, sunnah atau bid’ah, kafir atau muslim, selanjutnya neraka atau surga.
Dalam pengertian nahdliyin, secara terminologis, bid’ah diartikan sebagai sesuatu yang tidak memiliki dalil atau cantolan dalil yang bersumber kepada syara’. Bid’ah bukanlah diartikan sesuatu yang baru yang tidak dilakukan nabi. Sebab tidak setiap sesuatu yang tidak dilakukan oleh nabi dilarang atau diharamkan.
Makna naha dalam ayat wama nahakum anhu fantahu dan makna taraka yang tidak dilakukan nabi memiliki implikasi hukum yang berbeda. Jika Nabi tidak mengerjakan sesuatu, hal tersebut memiliki banyak kemungkinan. Antara khawatir dianggap wajib oleh umatnya, nabi tidak terbiasa melakukan pekerjaan itu, atau karena kemungkinan kultur sosial lain yang terus berubah sesuai perubahan peradaban.
Dalam konteks ajaran agama, Bid’ah dapat difahami dari tiga hal yaitu aqidah, ibadah dan mu’amalah. Pertama, Bid’ah dalam aqidah, memiliki keyakinan melakukan hal-hal baru yang memang bertentangan dengan al-Quran dan Hadis secara umum. Seperti meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Juga keyakinan dari sebagian kelompok Syi’ah yang menyatakan bahwa Sayyidina Ali adalah Tuhan atau nabi, atau meyakini bahwa keturunan Ali lebih mulia dari Nabi Muhammad SAW. Itu semua tidak menemukan sandaran dalil dari sisi aqidah.
Kedua, Bid’ah dalam ibadah, yaitu melakukan ibadah yang tidak ada dalilnya atau cantolan dalilnya dalam agama. Bukan dalam pengertian ibadah yang tidak dicontohkan oleh nabi. Rosulullah SAW tidak pernah mencontohkan umrah pada bulan puasa. Itu hanya tidak dicontohkan, tapi bukan bermakna ibadah yang dilarang. Karena tidak ada larangannya bahkan nabi memerintahkannya, karena umrah di bulan Ramadhan senilai dengan haji.
Begitupun juga mengeluarkan zakat fitrah dengan beras yang merupakan makanan pokok orang Indonesia. Ini tidak pernah dilakukan Rasul, yang dilakukan Rasul ialah mengeluarkan zakat fitrah dengan gandum atau kurma. Namun karena tidak ada larangannya, maka bisa dilakukan.
Di Indonesia ada kebiasaan Imsak, menyediakan waktu sekitar 10 menit jelang fajar. Itu bukan bid’ah sesat karena tujuan Imsak untuk li mashlahatil ummah, agar sahur tidak kebablasan.
Bid’ah dalam pengertian lain yang lebih mendekati kebenaran adalah membatasi sesuatu yang dibebaskan, atau membebaskan sesuatu yang dibatasi. Allah membatasi shalat lima waktu sesuai waktunya. Kita tidak boleh memberi waktu sendiri seperti shalat subuh di waktu dhuha, karena waktunya sudah ditentukan Allah dan Rasulnya. Begitupun juga melakukan ibadah puasa ramadhan di luar bulan Ramadhan, karena waktunya jelas ditentukan.
Banyak pelajaran sejarah para sahabat terkait bid’ah yang bisa memahamkan kita. Suatu ketika, Sayyidina Umar mengusulkan pekerjaan bid’ah pada Amirul Mukminin Abu Bakar agar ayat al-Qur’an yang berserakan dikumpulkan. Alasannya karena banyak sahabat penghafal Al-Qur’an yang sudah meninggal dunia. Semula permintaan itu sempat ditolak oleh Abu Bakar karena tak pernah dilakukan nabi. Tapi permintaan itu terus didesakkan, terjadilah diskusi panjang, dalam dan alot. Akhirnya membuat paham Abu Bakar akan substansi maslahatil ummah yang ingin dicapai.
Abu Bakar pun setuju, lalu dimintalah Zaid Bin Tsabit untuk mengumpulkan al-Quran yang berserakan. Kemudian dibuat mushaf al-Quran standar pada masa Sayyidina Utsman. Jika kodifikasi al-Quran itu bid’ah, maka produk mushaf al-Quran yang kita baca sekarang adalah bid’ah. Bid’ah yang seperti itu adalah baik, karena dampaknya untuk kemanfaatan umat sangat banyak. Setiap yang ada maslahatnya itu bagian dari agama.
Sayyidina Umar juga membuat tradisi tarawih berjama’ah setiap bulan puasa yang disebutnya sebagai nikmatil bid’ah hadzihi, sebaik-baik bid’ah ya ini. Abdullah Ibnu Umar melazimkan shalat dhuha, dan itu disebutnya sebagai sebaik-baik bid’ah juga. Shalat dhuha kemudian dilazimkan juga oleh warga nahdliyin yang mengerjakan sampai sekarang.
Dulu, di zaman Rasul adzan jum’at hanya dilakukan sekali, tapi di zaman Sayyidina Utsman adzan Jum’at dianjurkan dua kali karena Islam saat itu mengalami perkembangan. Hal ini dimaksudkan agar warga yang jauh dan beragam memiliki persiapan untuk melakukan shalat Jumat. Tidak hanya itu, Sayyidina Utsman juga melakukan pemugaran masjid karena masjid yang ada penuh dengan jama’ah, padahal itu tidak dicontohkan oleh Nabi. Semua itu memiliki cantolan hukum pada sumber syara’.
Sabda Nabi ‘kullu bid’atin dhalalah’ tak bisa dijadikan alasan untuk menghujat perbuatan sahabat nabi. Karena pemaknaan perbuatan baru itu adalah pekerjaan baru yang negatif, bukan yang memiliki dampak positif.
Sahabat Muadz mengajak sahabat lain untuk nu’minu sa’atan atau beriman sesaat, maksudnya mengajak sahabat lain bertasbih, berdzikir berjamaah. Iman itu menggetarkan kalbu, menyadarkan fikiran. Itu sejarah dzikir berjamaah yang bentuknya tidak dicontohkan nabi, namun baik dalam tindakan. Seiring berkembangnya zaman dalam segala bentuknya, tahlilan, yasinan, shalawatan menjadi amalan muslim nusantara.
Maka logikanya, seandainya setiap pekerjaan baru yang tidak dilakukan Rasul dipahami sesat, maka tentu Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman adalah orang yang mengajarkan kesesatan. Hal itu tentu tidak mungkin.
Ketiga, Bid’ah dalam muamalah, yaitu pekerjaan baru dalam hubungan kemasyarakatan dan kebangsaan. Bid’ah yang begini banyak macamnya dan bahkan dianjurkan sebanyak-banyaknya selagi tidak ada larangan yang jelas. Setiap perkembangan teknologi yang diciptakan manusia untuk kebaikan ‘ammah adalah bid’ah, tapi bid’ah yang baik, seperti adanya handphone, mobil, sepeda motor, peralatan teknologi pertanian dan industri. Secara lughawi hal ini terbilang bid’ah, tapi bid’ah yang justru dianjurkan.
Berbagai macam muamalah tradisi budaya manusia dari zaman ke zaman pada garis besarnya termasuk bid’ah yang tidak dilarang. Tidak ada ketentuan hukumnya, sehingga sejatinya boleh saja dilakukan.
Di era digital seperti saat ini, kita harus semakin memahami secara mendalam tradisi keilmuan Islam modern yang banyak bersentuhan dengan budaya dan peradaban, agar tidak gampang membid’ahkan orang lain. Yang dicontohkan Nabi lebih banyak berupa prinsip dasarnya, adapun bentuk rinci perbuatan manusia terus berputar sesuai era yang melingkupinya.
*) Ach Zubairi Karim, Wakil Ketua PCNU Sumenep.

