Oleh: Abdul Warits
Judul: Syarah Hadis Arba’in An-Nawawi
Penulis: Imam An-Nawawi
Penerbit: Turos Pustaka
Cetakan: November, 2020
Tebal: 309 halaman
ISBN: 978-6237-327-493
Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua yang menjadi pedoman umat Islam. Penjelasan di dalam hadits merupakan representasi kehidupan Rasulullah di setiap harinya dari berbagai sisi. Karenanya, hadits harus dipelajari sehingga menjadi materi penting dalam kehidupan manusia menuju kesempurnaan hidup di dunia hingga ke akhirat kelak. Meski, dalam keilmuan hadits harus ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar hadits bisa disebut sebagai hadits yang tergolong “shahih”.
Buku terjemahan hadits Arbain Nawawiyah ini merupakan salah satu kitab hadits yang fenomenal dan hampir diajarkan di seluruh pesantren yang ada di Indonesia. Nama asli kitab yang diterjemahkan ini yaitu Ad-durratus salafiyah syarhu arbain nawawiyah yang disusun oleh Ibrahim Al-Huwaiti. Pemilihan tema hadits di dalam kitab ini sebagian besarnya diambil dari kitab Shahih Bukhari dan menampilkan hadits-hadits yang shahih saja (hal. 05). Walaupun, senyatanya ulama sepakat memperbolehkan pengamalan menggunakan hadits dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal.
Empat puluh dua hadits di dalam buku ini berbeda dengan apa yang dihimpun oleh para ulama sebelumnya—yang hanyamengumpulkan hadits tentang dasar-dasar agama (ushuluddin) dan masalah furuiyah. Akan Tetapi, buku ini mengandung berbagai masalah penting dan berhasil menjembatani masalah dasar-dasar agama (ushuluddin) dan furuiyah sehingga sangat komprehensif di dalamnya. Setiap hadits di dalamnya merupakan pondasi agung di antara kaidah agama Islam yang dinyatakan sebelumnya.
Di dalam buku terjemahan ini diawali dengan hadits tentang penjelasan niat sebagai kunci dari amal dan perbuatan kemudian diselingi dengan pembahasan tentang “hijrah” yang begitu penting dijelaskan kepada masyarakat sekitar yang hendak melakukan migrasi dari daerahnya sendiri. Hijrah secara bahasa artinya mengasingkan atau meninggalkan (hal. 19). Para ulama sepakat bahwa ada dua tafsir tentang hijrah yang dijelaskan di dalam buku setebal 309 halaman ini.
Pertama, hijrah dimaknai sebagai lari atau menghindarkan diri. Macam hijrah ini dibagi menjadi enam bagian yaitu keluar dari darul harb menuju darul Islam, keluar dari negeri bidah, keluar dari negeri yang didominasi oleh hal-hal haram, keluar dalam rangka menghindari tekanan fisik, keluar dari negeri yang kotor (penyakit) menuju negeri yang nyaman (sehat), keluar dari suatu tempat karena gangguan terhadap harta benda.
Kedua, kepergiaan yang bertujuan mencari ridha-Nya yaitu bepergian untuk mendapatkan pelajaran, bepergian untuk menunaikan ibadah haji, bepergian dalam rangka berjihad di jalan Allah, bepergian untuk mencari penghidupan, bepergian dalam rangka berdagang dan mencari rezeki tambahan dari sekadar memenuhi kebutuhan pokok, bepergian untuk mencari ilmu, bepergian menuju tempat-tempat mulia, bepergian menuju tempat perbatasan dengan wilayah musuh untuk berjaga-jaga, bepergiaan untuk mengunjungi saudara seagama karena Allah. (hal. 24)
Di samping persoalan krusial seperti hijrah yang terjadi di lingkungan masyarakat, buku ini juga menghadirkan tema-tema hadits yang seringkali diabaikan oleh masyarakat dalam kehidupannya setiap hari. Misalnya tentang konsekuensi makanan halal dan haram, doa dan kaitannya dengan makanan yang halal, serta bagaimana menyemai sikap wara dan meninggakan sesuatu yang subhat. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sesuatu yang halal adalah sesuatu yang ditunjukkan kehalalannya oleh dalil. Sedangkan Imam Syafiie mendefinisikan sesuatu yang haram adalah sesuatu yang ditunjukkan pengharamannya oleh dalil. (hal. 77)
Buku ini menjadi semakin komprehensif di dalamnya karena menjelaskan tiga hal pokok dalam agama Islam yaitu persoalaan akidah, fiqih, hingga akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Seperti persoalan keimanan, rukun Islam dan aturan-aturan hukum, serta sarana-sarana kebaikan yang memungkinkan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini bisa dikatakan sangat lentur karena tema-tema hadits yang dihadirkan di dalamnya mewakili hal pokok kehidupan yang ada di masyarakat. Misalnya tentang penjelasan mengubah kemungkaran, adab-adab kemasyarakatan serta keutamaan-keutamaan dalam bersikap zuhud. Wallahu alam.
*) Abdul Warits, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa, Guluk-Guluk Sumenep Madura.

