Batuan, NU Online Sumenep
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Sumenep menghadiri undangan Radio Nusa FM 95.4 MHz. dalam program Suara Publik edisi Kamis (28/1/2021). Dalam acara bincang-bincang tersebut, LWP NU Sumenep menjelaskan dengan detail mengenai pentingnya mempertegas legalitas aset NU yang selama ini dipergunakan sebagai kantor, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pondok pesantren dan aktivitas-aktivitas sosial lainnya.
Program mingguan yang bertajuk ‘Aspek Kemanfaatan dan Kepastian Hukum terhadap Sertifikasi Aset NU di Kabupaten Sumenep’ ini dipandu oleh Firdaus sebagai host yang disiarkan langsung dari Studio Nusa FM di lantai 1 Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Jl. Trunojoyo 259 Gedungan, Batuan, Sumenep.
Berdasarkan Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, tahun 2003, memutuskan bahwa semua aset yang dikelola oleh NU dan warga NU harus atas nama Yayasan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Oleh karena itu, Naghfir, Tim Sertifikasi Aset NU di LWP NU Sumenep, yang bertindak sebagai narasumber mengingatkan kepada segenap nahdliyin untuk belajar dari kasus yang pernah dialami oleh beberapa beberapa pihak lain. Menurutnya, lucu sekali jika berkasnya hilang. Dalam arti, fisiknya ada dan diklaim oleh pihak ketiga. Sehingga ketika legalitas hukumnya tidak ada, maka persoalan akan semakin sulit ditangani.
Pria yang juga sebagai Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa berdasarkan data, hanya MWCNU Bluto yang memperjelas asetnya. Oleh karenanya, LWP NU akan menargetkan beberapa waktu ke depan seluruh aset-aset NU di setiap kecamatan bersertifikat.
“Seperti kami mengunjungi MWCNU Ganding, kami hanya mencari data, problem melalui ingatan pengurus harian MWCNU, sehingga bisa melakukan pendamping berkaitan aset yang belum bersertifikat,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Tim Sertifikasi Aset NU di LWP NU Sumenep menyampaikan bahwa pengurus lembaga akan melakukan kunjungan ke setiap MWCNU secara anjangsana. Hal ini diindikatori oleh ketidakpastian aset NU.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa program ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang wakaf.
“Sesuai tema dialog ini, aspek kemanfaatan dan kepastian hukum yang mendasari kami bergerak ke setiap MWCNU, sehingga bisa mengidentifikasi beragam problem,” ungkapnya.
Secara teoritis, langkah awal yang dilakukan oleh LWP NU Sumenep adalah menanyakan status tanah atau dicek secara hukum.
“Apakah diperoleh melalui jual beli? Wakaf? Hibah? Intinya kami cek dulu identifikasinya. Jika nihil atau tidak berseri, maka kami akan melakukan interview dengan pengurus setempat, kemudian menyiapkan berkasnya. Mengapa kami lakukan? Karena kami butuh data wakifnya,” terangnya.
Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang tersebut menuturkan bahwa LWP NU telah membentuk ‘nadzir’ di setiap MWCNU. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Wakaf menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menelantarkan tanah wakaf.
“Ini amanah pemanfaatan yang secara yurisdis harus jelas nadzir,” sergahnya.
Selain mengkondisikan MWCNU se-Kabupaten Sumenep, Pria kelahiran Pasongsongan tersebut menerangkan bahwa demi menjaga jam terbang lembaga, maka LWP NU bekerjasama dan berpatner dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena finalisasi berkas akan diproses di sana.
“Kami juga bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Karena secara kelembagaan ada kaitannya,” katanya.
Lewat UU Wakaf, maka BWI Sumenep sebagai badan pengawas.
“Jadi, lewat BWI lah akan mengeluarkan rekomendasi. Semoga seluruh MWCNU sadar dan memahami instruksi PBNU,” pungkasnya.
Pewarta : Abdul Warits
Editor : Ibnu Abbas

