spot_img

Kupas Piagam Madinah, PMII Guluk-Guluk Diskusikan Konsep Masyarakat Madinah

- Advertisement -

Guluk-Guluk, NU Online Sumenep

Di momen diskusi yang dihelat oleh Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Guluk-Guluk, Aldi Hidayat yang didaulat sebagai pemateri menyatakan, Piagam Madinah sebagai konstitusi pertama yang diakui dunia, dengan 47 ayat yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat Madinah secara adil. 

Aldi juga menyoroti latar belakang pembentukan piagam tersebut, yang lahir dari situasi politik dan sosial yang kacau di Madinah saat itu.

- Advertisement -

“Piagam Madinah merupakan langkah revolusioner Nabi Muhammad SAW untuk membangun tatanan sosial yang adil di tengah keberagaman suku, agama, dan ras di Madinah,” tuturnya kepada peserta yang berkumpul di Posko Kunjungan Pondok Pesantren Annuqayah Latee Guluk-guluk.

Hal senada dikatakan oleh Moh Harir, selaku moderator saat membuka diskusi, ia penjelasankan mengenai latar belakang sejarah Piagam Madinah.

Secara historis, lanjutnya, dokumen yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW ini tidak hanya memiliki makna historis, tetapi juga menjadi fondasi persatuan antar suku dan agama di Madinah, yang berlandaskan pada keadilan dan harmoni.

- Advertisement -

“Piagam Madinah bukan sekadar warisan sejarah, melainkan refleksi dari prinsip-prinsip toleransi dan pluralisme yang masih sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini,” ungkapnya kepada NU Online Sumenep, Jumat (27/09/2024).

Diskusi Politik Islam (Dispolis) yang bertajuk “Piagam Madinah dan Proses Terbentuknya Komunitas Madani” ini bejalan interaktif. Berbagai pertanyaan dan pendapat yang diajukan oleh peserta bermunculan. Topik ini memicu dialog yang konstruktif, memperdalam pemahaman peserta tentang nilai-nilai keadilan, toleransi, dan pluralisme yang tertuang dalam Piagam Madinah.

Farid, salah satu kader PMII Guluk-guluk turut berpartisipasi. Ia berpendapat, menyoal Piagam Madinah, tidak bisa memisahkannya dari usaha Nabi Muhammad SAW menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera di Madinah, terutama di tengah keberagaman suku dan agama yang ada di kota tersebut.

”PMII Guluk-guluk melalui Dispolis berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna menggali lebih dalam konsep-konsep politik Islam yang mengedepankan toleransi, keadilan, dan kerukunan antar umat beragama,” ujarnya.

Diketahui, diskusi berkala ini merupakan kegiatan yang dinaungi oleh Wakil Ketua III, Sahabat Mun’em, dan menghadirkan partisipasi aktif dari para anggota serta kader PMII.

Pewarta: Ach Rofiq

Editor: Firdausi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

5
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...