Oleh: Abdul Warits
Judul Buku: Menuju Aswaja Materialis: Aswaja, Sains Marxisme dan Post Moderatisme Islam
Penulis: Moh. Roychan Fajar
Penerbit: Instrans Institute
Cetakan: I, Maret 2021
Tebal Buku: 222 halaman
ISBN: 978-623-6548-73-8
Kajian-kajian tentang Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) barangkali masih belum sepenuhnya final. Karena selama ini Aswaja hadir hanya sebagai dogma yang harus disembah dan dipuja oleh para pengikutnya, apalagi bagi Nahdliyin. Walaupun beberapa tahun terakhir di kalangan Nahdliyin dikenal istilah Aswaja sebagai “madzabi” bergeser menjadi “manhaji” (Manhaj Al-fikr) yang dicetuskan oleh KH. Said Aqil Siroj.
Buku ini hadir ke hadapan pembaca dengan wajah yang berbeda. Moh. Roychan Fajar mencoba mendekati kajian Aswaja dengan pendekatan Sains Marxisme. Ia menyebutnya dengan Aswaja Materialis: sebuah konsepsi aswaja yang merumuskan ulang tiga dimensi epistemelogis Aswaja sekaligus: aqidah, fiqih, dan tasawuf melalui pendekatan-pendekatan teoritis Marxisme kontemporer.
Latar belakang Moh. Roychan Fajar, penulis buku ini, yang pernah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) membuat dirinya gelisah dengan gerak dan ekspansi kapitalisme-neoliberal yang semakin merajalela pada lingkungan sekitar di negara Indonesia.
Ia menyadari bahwa aswaja selama ini banyak dipuja sebagai “berhala”, sebagai yang “maha sempurna”, “paling benar” sehingga secara tidak langsung, diam-diam berhasil menutupi problem internalnya sendiri yang tanpa sadar kini telah membuat argumentasi ideologis kaum nahdliyin ini menjadi tumpukan wacana yang tidak pernah menampakkan eksistensinya secara progresif dan kontekstual. Pada tataran ini, Aswaja hanya menjadi dogma dan rongsokan-rongsokan wacana yang bisu. (hal. 42).
Di sinilah Moh. Roychan Fajar menegaskan bahwa aswaja hari ini hanya bersifat “elitis”, yang hanya diperdebatkan di forum-forum ilmiah seperti seminar, simposium atau di meja-meja diskusi tanpa bergerak secara progresif dalam merespon isu-isu kerakyatan, ekonomi, politik, yang justru membutuhkan pembelaan dan pemberdayaan di akar rumput. Inilah yang disebut oleh kiai Sahal sebagai keterasingan Aswaja itu sendiri dengan problem riil keumatan (hal. 67). Bahkan, Moh. Roychan Fajar berani mengkritik bahwa aswaja “Manhaj Al-Fikr” yang digagas oleh KH. Said Aqil Siraj telah menjinakkan kaum nahdliyyin di hadapan problem material kebangsaan saat ini. Meski dalam kritiknya, ia tidak memberikan contoh kasus yang signifikan untuk menjadi kajian ulang kepada pembaca.
Sebab itulah, kaum nahdliyyin kebingungan menentukan bagaimana ia berpihak di tengah kasuh diskriminasi, penindasan dan eksploitasi yang terus berlangsung. Satu sisi prinsip moderat menginginkan kaum nahdliyyin seimbang dalam menghadapi persoalan. Tetapi di sisi lain untuk memperjuangkan apa yang dalam Aswaja Manhaj Al- Fikr sebagai Al-Adl (adil) kaum nahdliyyin tidak bisa tetap dalam posisinya di tengah tetapi harus segera menentukan sikap, siapa korban yang memang harus mereka bela. (hal. 72).
Moh. Roychan Fajar membagi konsepsi kritiknya dalam buku ini menjadi tiga bagian. Pertama, dalam ranah teologi secara tegas ia menyatakan bahwa persoalan-persoalan struktural keduniawian yang konkret dan material hari ini—dalam pemahaman Aswaja—masih dianggap sebagai sesuatu yang terpisah dengan spirit teologis yang sudah terlanjur disakralkan. Di bawah keyakinan teologis semacam itulah, seluruh problem-problem struktural yang biasa terjadi dibawah rezim neoliberal, seperti kapitalisme, ketimpangan kelas, eksploitasi dan perampasan SDA dianggap begitu saja turun dari langit (hal. 116).
Karenanya, ia merumuskan sebuah proyek utama “de-transendentalisasi teologi” yaitu menarik teologi agar tidak hanya mewujudkan diri dalam bentuk perintah-perintah langit, tetapi juga hadir dalam bentuk konkret-material; dari langit turun ke bumi; dari yang sakral menjadi lebih membumi, lebih akrab kepada seluruh problem alam yang bersifat material ini. (hal. 117). Kedua, dalam ranah fiqih, Roychan Fajar menawarkan “Fiqih Proletar” yaitu membangun kerangka metodologis yang sebaliknya (bukan dari teks ke masalah) akan tetapi berangkat dari material dulu, baru kemudian dicari kaidah dan pendasaran nash dan haditsnya lalu diputuskan hukumnya.
Ketiga, ia menawarkan “tasawuf revolusioner”—apabila dikaji dalam konteks sejarah—bahwa pada era kolonial ternyata banyak gerakan-gerakan tarekat yang mampu menggerakkan perjuangan rakyat desa melawan imperialis Belanda. Ia berharap besar agar tasawuf tidak hanya hadir dalam ruang-ruang abstrak, melainkan juga mampu melibatkan diri dalam kehidupan yang sifatnya material (hal. 145). Bahkan, dengan konsep Nafs (jiwa) dalam tasawuf ia berharap manusia tidak hanya terdiri dari rongsokan tubuh yang pasif, tetapi juga harus memiliki nurani, kasih sayang sehingga bisa memiliki kepekaaan terhadap berbagai masalah yang ada di sekitarnya. Salah satu masalah krusial hari ini apatisnya manusia terhadap problem-problem kerakyatan yang masih membelit di akar rumput.
Abdul Warits, penulis lepas sekaligus Redaktur NU Online Sumenep.

