Kota, NU Online Sumenep
Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sumenep mengajak kepada segenap masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Sebab dampak negatifnya berbahaya bagi masa depan anak. Terutama dalam hal pendidikan.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @amborowaridewi pada Senin (25/5/2021), menyebutkan bahwa pademi Covid-19 membuat dispensasi angka perkawinan anak di Indonesia semakin meningkat.
Fakta tersebut seolah bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang perkawinan anak yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Oleh karena itu, Nia Kurnia, Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep menuturkan perlu diterapkan strategi nasional guna mencegah perkawinan anak.
Strategi tersebut diantaranya adalah optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
“Pelaminan bukan tempat bermain anak. Nikah anak bukan solusi. Mari bersama stop perkawinan anak,” ungkap istri Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi.
Dalam video yang diproduksi oleh Tim Publikasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Talango ini menyebutkan, bahwa menurut Data Peradilan Agama mencatat sebanyak 64.200 dispensasi perkawinan anak pada 2020. Angka tersebut meningkat tiga kali lipat atau 177,7% dari 2019 yang sebanyak 23.100 dispensasi kawin.
Tingginya angka tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga, budaya, kemiskinan, kehamilan yang tidak diinginkan dan bahkan perjodohan atau pertunangan. Tentu sangat memperihatinkan. Banyak anak putus sekolah karena menikah di usia anak.
“Perkawinan bukan melulu tentang cinta dan perasaan. Tetapi kesiapan psikologis, finansial dan mental. Anak-anak mempunyai kesempatan yang luas untuk menggapai cita-cita. Kita bisa menghentikan perkawinan anak,” ungkap TP PKK Kabupaten Sumenep dalam video dokumenter yang berdurasi tiga menit itu.
Perkawinan anak hanya akan membawa masalah dalam kehidupan sosial. Sebab di dalamnya terdapat dampak buruk di setiap sendi-sendi kehidupan. Diantaranya, pertama, dampak pendidikan, kemungkinan anak putus pendidikan sehingga tidak bisa lanjut wajib belajar selama 12 tahun.
Kedua, dampak ekonomi, kemiskinan yang berkelanjutan berpotensi kehidupan sosial dan psikologis anak dalam keluarga. Ketiga, ketidaksiapan organ reproduksi anak.
Keempat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Kelima, resiko kematian ibu dan bayi yang tinggi saat melahirkan. Dan yang keenam, bayi yang dilahirkan stunting.
Oleh karena besarnya dampak dari perkawinan anak, Chusnol Chotimah, Ketua 1 Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Kabupaten Sumenep meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. Sebab menurutnya, pendidikan akan mampu mengantarkan anak pada cita-cita yang diimpikan.
“Ingin keluarga yang sakinah mashlahah? Stop perkawinan anak. Ijazah dulu, baru ijab sah (nikah). Karena itu, beri mereka ijazah bukan buku nikah,” pintanya.

