Kota, NU Online Sumenep
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bakal mengambil sikap tegas dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Salah satunya adalah dengan menonaktifkan kepengurusan pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi tersebut, baik sebagai calon maupun tim pemenangan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran PCNU Sumenep nomor 782/PC/A.II/L-37/IX/2024. Surat tersebut ditandangani Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris PCNU Sumenep tertanggal 8 September 2024.
Berikut ini isi surat edaran penonaktifan pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU yang dikeluarkan PCNU Sumenep:
1. Seluruh warga NU pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan hendaknya menjadikan 9 Pedoman Berpolitik Warga NU yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang masuk menjadi calon tim kerja pemenangan atau relawan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumenep tahun 2024 secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan masing-masing sampai dengan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumenep.
3. Mekanisme penonaktifan pengurus dan perlimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud nomor 2 di atas merujuk kepada peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama nomor 13 tahun 2023 tentang tata cara pergantian pengurus antar waktu dan berlimpahan fungsi jabatan.
4. Menugaskan kepada seluruh ketua lembaga dan ketua pimpinan cabang badan otonom di lingkungan PCNU Sumenep, Ketua MWCNU, Ketua PRNU dan ketua PARNU se-Sumenep untuk menindaklanjuti di lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada pengurus cabang Nahdlatul Ulama Sumenep dengan format sebagaimana terlampir selambat-lambatnya tanggal 25 September 2024.