Kota, NU Online Sumenep
Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penambahan Nilai (PNN) untuk Pendidikan dan Sembako terus menuai kontroversi. Meski kebijakan tersebut masih pada taraf perencanaan, namun penolakan dari berbagai pihak terus berdatangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Draft UU tersebut, akan diajukan dan dibahas bersama DPR RI.
Penolakan terhadap kebijakan pemerintah ini juga datang dari Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep. Sebab bukan hanya dapat menambah beban masyarakat akan tetapi juga dapat mengotori UUD 1945.
Hal ini disampaikan Kiai Qudsi Wahid, Ketua LPNU PCNU Sumenep. Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dan mengutamakan keberpihakan kepada rakyat kecil dalam merumuskan semua kebijakan.
“Sementara rencana diberlalukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas,” ungkapnya kepada NU Online Sumenep, Senin (14/6/2021).
Pada prinsipnya dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
“Dalam pandangan kami, rencana pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pendapatan negara melalui menaikkan PPN khususnya pada pendidikan dan sembako adalah cara yang sangat tidak tepat,” imbuhnya.
Menurut Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep ini pendidikan bukanlah firma atau industri. Sementara sembako merupakan hajat hidup semua orang yang bilamana dikenakan PPN akan memberatkan beban hidup rakyat kecil.
Harusnya, pemerintah dalam hal ini mengupayakan agar rakyat diberdayakan dalam hal produksi sekaligus daya beli terhadap produk-produk pertanian. Karena produk pertanian berkaitan erat dengan sembako.
Lebih jauh, pria yang akrab disama Kiai Qudsi ini meminta agar pemerintah senantiasa berpedoman pada kaidah “tashorruful Imam alā raiyyah manuthun bil maslahah”, yang artinya: kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat.
“Ya karena pemerintah sejatinya memang untuk mengayomi masyarakat agar dalam berbagai urusannya dipermudaj. Bukan malah semakin menyulitkan,” terangnya.
Pada sisi yang lain, transparansi dan akuntabilitas pajak harus terus ditingkatkan. Kasus-kasus penggelapan dan korupsi pajak banyak yang tidak terungkap dalam jumlah yang tidak kecil.
“Sehingga dari itu bisa meminimalisir kecurangan dalam perpajakan,” pungkasnya.
Pewarta: Ibnu Abbas
Editor: A. Habiburrahman

